Beranda Headline Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Kyai dan Banser NU di Karawang: 32 Adegan Diperagakan

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Kyai dan Banser NU di Karawang: 32 Adegan Diperagakan

42
Rekonstruksi pengeroyokan
Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang melibatkan seorang kyai dan dua anggota Banser Nahdlatul Ulama (NU) Bekasi di Rengasdengklok (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang melibatkan seorang kyai dan dua anggota Banser Nahdlatul Ulama (NU) Bekasi di Rengasdengklok.

Rekonstruksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses melengkapi berkas perkara dan pembuktian kasus yang terjadi pada Sabtu (10/8) di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Baca juga: Razia Rokok Ilegal di Karawang: Pol PP Berhasil Amankan 338.700 Batang

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB dan melibatkan tiga korban, yakni seorang kyai dan dua anggota Banser.

“Para pelaku menghadang iring-iringan mobil korban dengan tujuan mencari keberadaan Kyai Imad yang saat itu menghadiri undangan di Ponpes Al-Baghdadi, Rengasdengklok,” ungkapnya pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Sebagai langkah lanjut, Polres Karawang mengadakan rekonstruksi pengeroyokan yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang. Sebanyak 32 adegan diperagakan oleh para pelaku dalam rangkaian rekonstruksi yang dilaksanakan di Mapolres Karawang.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikin, menambahkan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperkuat berkas perkara dan membuktikan fakta-fakta di lapangan. “Rekonstruksi ini menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas serta memperjelas kronologi kejadian,” tuturnya.

Sebelumnya, Polres Karawang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya adalah satu rompi cokelat, satu peci putih, satu kaos hitam lengan pendek, celana panjang loreng warna cokelat dan abu-abu, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit berwarna hitam.

Baca juga: Ramainya Taman Lamaya, Peluang Ekonomi Baru bagi Warga Banyusari

Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)