
KARAWANG – Bupati Karawang Aep Syaepuloh meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang untuk menindak tegas seluruh tempat hiburan malam (THM) yang belum memiliki izin operasional lengkap.
Instruksi tersebut disampaikan menyusul masih banyaknya tempat hiburan malam (THM) di Karawang yang belum melengkapi dokumen perizinan, meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah memberikan waktu sekaligus kemudahan dalam proses pengurusan izin usaha.
“Saya sudah perintahkan Satpol PP, periksa semua, sikat semua yang tidak memiliki izin,” tegas Aep Syaepuloh, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Pemkab Karawang Gencar Sidak THM, Banyak Tempat Belum Kantongi Izin Lengkap
Menurutnya, Pemkab Karawang telah meminta Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas seluruh tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di wilayah Karawang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, mengungkapkan bahwa hasil pendataan menjelang Ramadan lalu menemukan sekitar 67 tempat hiburan malam (THM) yang belum memiliki izin lengkap.
“Menjelang bulan puasa kemarin kami sudah lakukan pendataan. Kalau tidak salah ada sekitar 67 THM yang belum berizin,” ujar Aang.
Ia menjelaskan, selama masa penutupan operasional saat Ramadan, pemerintah daerah sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha hiburan malam untuk mengurus dan melengkapi seluruh dokumen perizinan.
Bahkan, Pemkab Karawang juga membuka layanan khusus melalui DPMPTSP dengan menyediakan loket terpadu guna mempermudah proses pengajuan izin bagi para pengusaha tempat hiburan malam (THM).
“Kami mempermudah perizinan di DPMPTSP dengan menyiapkan satu loket terpadu untuk teman-teman pengusaha hiburan mengurus izin,” katanya.
Meski telah diberikan kemudahan, Pemkab Karawang menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pengusaha THM yang tetap membandel dan tidak mematuhi aturan.
Baca juga: Keberadaan THM Theatre Night Mart Jadi Perhatian Serius Tokoh Agama Karawang
“Satpol PP sebagai penegak perda tentu akan menjalankan aturan. Kalau tetap tidak melengkapi izin, ya ditutup sesuai ketentuan,” tegas Aang.
Langkah tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) ini diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menjaga ketertiban umum, serta memastikan seluruh pelaku usaha di Karawang beroperasi sesuai regulasi yang berlaku. (*)













