
Adapun barang bukti yang disita polisi di antaranya seragam sekuriti, kwitansi cicilan korban, dan surat pengantar tugas palsu.
Pengakuan keduanya, ada sekitar 139 orang yang mendaftar kerja dan menyerahkan uang Rp 2-4 juta. Jumlah uang dari hasil kejahatan ini terhitung mencapai Rp 500 juta.
“Pengakuan tersangka uangnya ini digunakan untuk operasional dan aktivitas pribadi,” kata dia.
Poisi, diakui dia, masih menelusuri aliran uang yang dikumpulkan pelaku. Sebab perusahaan ini merupakan kantor cabang, di mana kantor pusatnya berada di wilayah Bekasi.
Baca juga: Sempat Buron, Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Pembacokan Pelajar di Rengasdengklok
Sehingga tidak menutup kemungkinan kasus ini juga mengarah pada pidana korporasi.
“PT K nya legal, berbasis di Bekasi, apakah memang ini sepengetahuan dari pusat atau tidak, ini yang masih kami telusuri, karena yang menggemborkan kerjasama PT K dan C ini adalah tersangka AS selaku pimpinan cabang di Karawang,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Dugaan Penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (*)













