
KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi menutup operasional tempat hiburan malam (THM) di Rooftop Plaza Cikampek melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Akibatnya, puluhan warga yang sebelumnya bekerja di sana kehilangan pekerjaan.
Tokoh Pemuda Cikampek, Zippo Pass Adzan, menyayangkan langkah pemerintah yang menutup usaha café tersebut. Menurutnya, keberadaan café justru memberikan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.
Baca juga: PMII Karawang Minta Aep-Maslani Selesaikan Persoalan Pendidikan dan Gelandangan
“Kenapa yang ditutup usahanya, bukan sekadar melarang penjualan minuman keras tanpa izin? Akibat penutupan permanen ini, dampaknya besar. Ada sekitar 30 orang yang kini kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran,” tegas Zippo.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, menjelaskan bahwa penutupan ini dilakukan setelah sidak pada Sabtu, 11 Januari 2025. Hasil inspeksi menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh THM tersebut.
“Pemilik THM sudah kami panggil, dan telah membuat surat pernyataan untuk menghentikan operasional mulai hari ini,” ungkap Adi pada Selasa, 14 Januari 2025.
Adi menambahkan, lokasi Rooftop Plaza Cikampek sebenarnya merupakan objek Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemda dan PT Inti Jelas Itqoni (IJI). Perjanjian itu menyebutkan bahwa peruntukan lokasi adalah untuk pasar, bukan tempat hiburan.
“Penutupan ini final. Mulai hari ini, Rooftop Plaza Cikampek tidak boleh beroperasi untuk kegiatan apa pun di luar peruntukan pasar,” tegas Adi.
Baca juga: DPO Kasus Penggelapan Tanah, Kepala Desa Tanjung Bungin Tetap Jadi Sorotan
Penutupan ini memicu protes dari beberapa pihak, terutama warga yang terdampak langsung. Mereka berharap Pemkab Karawang dapat memberikan solusi atas kehilangan pekerjaan yang mereka alami.
“Semoga ada kebijakan dari Bupati untuk memikirkan nasib kami. Jangan sampai penutupan ini malah membuat masalah baru bagi warga,” tutup salah seorang mantan pekerja café. (*)













