Beranda Headline Pengadilan Agama Karawang Catat 519 Anak Ajukan Dispensasi Nikah

Pengadilan Agama Karawang Catat 519 Anak Ajukan Dispensasi Nikah

57
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

KARAWANG – Pengadilan Agama (PA) Karawang mencatat, tren pengajuan dispensasi nikah sejak tahun 2019 hingga tahun 2023 cenderung meningkat.

Terhitung sejak tahun 2019, total ada 519 anak usia remaja yang mengajukan dispensasi nikah.

Rinciannya, tahun 2019 ada 59 pemohon, lalu di tahun 2020 mengalami lonjakan menjadi 203, tahun 2021 ada 123 dan tahun 2022 sedikit naik jadi 127 pemohon.

Baca juga: Dimediasi Ketua DPRD Karawang, Kisruh Guru dan Polamak Temui Titik Terang

“Untuk tahun 2023 belum dirincikan ya, tapi terkait dispensasi nikah sudah ada memang,” kata Humas Pengadilan Agama Karawang, Asep Syuyuti pada Selasa (17/1/2023).

Tren kenaikan tersebut, kata dia, dilatari perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah diubah UU Nomor 16 Tahun 2019.

“Di UU 74 bagi perempuan maksimal 16 tahun, laki-laki 19 tahun, nah yang di UU 16 Tahun 2019 berubah, laki-laki dan perempuan berumur 19 tahun, makanya ada peningkatan,” papar Asep.

Baca juga: Miliki Banyak Manfaat, Kemenag Karawang Dorong Pengelola Rumah Ibadah Daftar Simas

Disebutkannya, para pemohon yang diwakili orangtuanya mayoritas khawatir jika anaknya kebablasan dalam menjalani hubungan tanpa ikatan sah.

Selain itu, mereka juga beralasan karena sudah terlanjur menggelar lamaran, namun ditolak ketika mengurus persyaratan ke kantor urusan agama (KUA) lantaran terkendala umur.

“Alasan hamil dulu ada tapi tidak signifikan, rata-rata karena memang sudah perjodohan, mereka sudah menentukan dan melamar,” paparnya. (*)