Beranda News Pemkab dan Kejaksaan Karawang Harus Berani Tagih Piutang Swasta

Pemkab dan Kejaksaan Karawang Harus Berani Tagih Piutang Swasta

42

Lebih lanjut Natala juga menjelaskan, kaitan piutang Rp500 miliar lebih. Ada juga dari Pasar Johar yang dikelola oleh PT. Senjaya yang masih menyisakan hutang kepada Pemkab Karawang sebesar Rp. 800 juta dan PT. Inconi pengelola Pasar Cikampek II juga belum melunasi hutang sebesar Rp. 2,8 miliar.

“Sedangkan kami memiliki keyakinan bahwa para pedagang dan pemiliki kios setiap bulannya pasti ditagih bayar iuran oleh pengelola pasar tersebut,” ucapnya menandaskan.

Lalu pertanyaannya ?, kenapa uang itu tidak disetorkan sebagai kontribusi ke kas Pemkab sesuai MoU kerjasama. Apakah pihak ketiga tersebut bisa disebut wanprestrasi, lalu kenapa oleh Pemkab Karawang didiamkan saja.

“Bupati sebagai pemegang kebijakan tertinggi tidak memberi instruksi untuk mengambil tindakan hukum seperti kerjasama dengan Kejaksaan dalam menagih piutang tersebut, yang jelas uang tersebut seharusnya menjadi hak Pemkab Karawang,” tegasnya.

Natala melanjutkan, piutang lain yang belum tertagih hingga jelang akhir tahun ini adalah dari tera ulang sebesar Rp500 juta.