Beranda Headline Pelantikan Anggota DPRD Karawang pada 5 Agustus 2024: Undangan Dibatasi

Pelantikan Anggota DPRD Karawang pada 5 Agustus 2024: Undangan Dibatasi

20
Pelantikan dprd karawang
Gedung Paripurna (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Pelantikan anggota DPRD Karawang akan dilaksanakan pada Senin, 5 Agustus 2024. Sekretaris DPRD Karawang, Dwi Susilo, menyampaikan bahwa persiapan pelantikan telah mencapai 95 persen.

Acara ini akan berlangsung di Gedung Paripurna dengan kapasitas terbatas untuk 300-500 orang.

Baca juga: Survei NasDem dan PKS: Aep Syaepuloh Unggul dalam Pilihan Warga Karawang

“Sesuaikan dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2019-2024 dan hasil Rapat Koordinasi Tata Pemerintahan (Rakor Tapem) Provinsi Jawa Barat, pelantikan anggota DPRD telah ditetapkan pada tanggal 5 Agustus,” ujarnya pada Rabu, 31 Juli 2024.

Karena keterbatasan kapasitas, undangan akan dibatasi. Hanya mereka yang membawa undangan yang diperbolehkan masuk ke Gedung Paripurna.

“Kami hanya mengizinkan yang membawa undangan untuk hadir dalam sidang paripurna pelantikan. Untuk lainnya, kami menyediakan streaming melalui YouTube diskominfo,” tambahnya.

Kepala Bagian Persidangan DPRD Karawang sekaligus ketua panitia pelantikan, Rohmana, menyatakan bahwa sebanyak 50 anggota DPRD akan dilantik. Setiap anggota dewan diperbolehkan membawa tiga orang pendamping saja.

“Kami ingin pelantikan berjalan lancar dan memuaskan. Oleh karena itu, kami membatasi jumlah pendamping yang boleh masuk,” katanya.

Baca juga: Bawaslu Karawang Apresiasi Proses Coklit Data Pemilih Selesai Dilakukan

Rohmana juga menekankan pentingnya menjaga kondusifitas selama acara. Meskipun ada pembatasan jumlah tamu yang bisa masuk, tenda khusus akan disediakan bagi tim sukses yang hadir di luar gedung.

“Inilah momen penting bagi Kabupaten Karawang. Semoga pelantikan berjalan lancar dan cuaca mendukung,” pungkasnya. (*)