Beranda Headline Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah Bakal di Hapus Tahun 2024

Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah Bakal di Hapus Tahun 2024

20
Pegawai Honorer di Instansi Pemerintah Bakal di Hapus Tahun 2024 (Foto: Shutterstock)

JAKARTA- Tahun 2024, pegawai atau tenaga honorer di instansi pemerintah resmi dihapus. Seluruh instansi, dilarang merekrut honorer untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Putusan ini dirilis pemerintah berdasarkan putusan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan telah ditandatangani Presiden (31/10) lalu.

Dalam beleid disebutkan, pegawai non-ASN harus ditata. Penataan tersebut diberi batas waktu, paling lambat hingga Desember 2024.

Baca juga: Penyesuaian Harga BBM Pertamina Terkini, Simak Detailnya!

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan dan sejak UU mulai berlaku. Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN,” bunyi baleid pada pasal 66.

Pasal 66 tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan penataan bentuknya adalah verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga berwenang.

Kemudian, mengenai larangan pengangkatan honorer bagi instansi, kebijakannya tercantum pada Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Baca juga: Menggemparkan! Warteg Indonesia Merajai Dunia Kuliner Internasional

Dalam pasal tersebut dinyatakan, para pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lainnya di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 65 ayat (3).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Azwar Anas sempat menyatakan rencana penghapusan 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Namun rencana tersebut dibatalkan dan tidak terlaksana.

Meskipun begitu, Azwar tetap menegaskan bahwa instansi pemerintah tidak boleh merekrut tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.