Beranda Otomotif dan Teknologi Parkir Mobil di Depan Rumah Bisa Kena Sanksi, Berikut Penjelasannya

Parkir Mobil di Depan Rumah Bisa Kena Sanksi, Berikut Penjelasannya

18
Parkir di depan rumah
Ilustrasi Parkir Depan Rumah (Foto: Istimewa/net.)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipimpin oleh Pj Gubernur Heru Budi Hartono, berkomitmen untuk menangani masalah parkir liar.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, akan dilakukan identifikasi lokasi-lokasi parkir liar yang sering terjadi pelanggaran untuk dilakukan penertiban.

Upaya ini meliputi penderekan kendaraan yang parkir secara ilegal dan penataan ruas jalan.

Baca juga: Punya Sistem Kebersihan Buruk, Berikut 5 Kota Terkotor di Dunia

Pemerintah juga berencana mengatur waktu parkir selama jam sibuk di Jakarta dan mendorong warga untuk tidak menggunakan fasilitas umum sebagai area parkir ilegal, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014.

Hukum Memarkir Mobil di Depan Rumah Orang

Hampir semua orang ingin memiliki kendaraan beroda empat.

Tapi hanya sedikit dari mereka yang sadar diri kalau mereka tidak memiliki ruang yang cukup untuk menyimpan kendaraannya.

Demi memenuhi ego diri, mereka memarkir kendaraannya di pinggir jalan perumahan, pinggir jalan besar, depan rumah sendiri, hingga parkir di depan pagar rumah tetangga.

Memang area-area tersebut memiliki ruang yang cukup untuk menyimpan kendaraan. Tapi tindakan tersebut sangat salah dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

1. Aturan Parkir di Depan Rumah Sendiri

Banyak pemilik kendaraan yang merasa benar karena memarkirkan kendaraan pribadi di depan rumahnya sendiri.

Padahal menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006, memarkir mobil di depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan hukumnya dilarang.

Penjelasan lebih lengkapnya bisa dilihat pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dalam Pasal 140 ayat 1-3:

Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi;

Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan;

Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Bagi yang masih melanggar, mereka akan dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp500.000 sesuai yang tercantum dalam UU No .22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Ubah Nama Jadi HGI, HDI Kerap Dianggap Judi Online

2. Hukum Parkir di Depan Rumah Tetangga

Pelanggaran yang sering membuat warga murka kepada pemilik kendaraan adalah ketika mereka memarkirkan kendaraanya di depan rumah tetangga, bahkan ada yang parkir tepat di depan pagarnya.

Aksi itu tidak hanya melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 saja, tetapi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 menyatakan bahwa barang siapa yang membuat gangguan pada lalu lintas, seperti fungsi rambu, fasilitas jalan, dan lain sebagainya akan dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau pidana penjara paling lama dua bulan.

Parkir di depan rumah tetangga tidak hanya mengganggu akses gerak pemilik rumah saja, tetapi juga mengganggu mobilitas pengendara lain yang melewati jalan tersebut.

Sebagai pemilik rumah, Anda berhak untuk menghimbau kendaraan tersebut untuk pindah ke area yang sepatutnya.

Jika jalur kekeluargaan tidak dapat ditempuh, Anda bisa langsung membuat laporan kepada Dinas Perhubungan melalui situs http://www.dephub.go.id/pengaduan atau melalui pesan singkat ke nomor 0813 111 111 05. (*)