Beranda News Panwascam Rengasdengklok Gelar Rakor Aparatur Pengawas Pemilu Kecamatan

Panwascam Rengasdengklok Gelar Rakor Aparatur Pengawas Pemilu Kecamatan

123
Rapat Koordinasi Panwascam Rengasdengklok bersamaan Bawaslu dan KPU Karawang (Foto: Istimewa)

Komisioner Bawaslu, Kusnadi menekankan pentingnya pembinaan aparatur pengawas pemilu untuk menciptakan pemilu yang jujur.

“Bicara pembinaan aparatur pengawas pemilu yaitu bicara kapasitas, bicara peningkatan kapasitas tidak akan pernah selesai bicara 3 sampai 3 jam saja, maka teman-teman harus banyak membaca PKPU dan tahapan dan membaca Perbawaslu,” kata Kusnadi.

Selain itu ia juga meminta Panwascam Rengasdengklok untuk menginventarisir bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Karawang yang profesi nya dilarang oleh regulasi yang berlaku.

Baca juga: PKB Karawang Targetkan 15 Kursi di Pileg dan Kang RHD Siap Maju di Pilkada 2024

“Saya meminta kepada Panwascam Rengasdengklok untuk meninventararisir siapa saja yang profesinya dilarang menjadi calon anggota DPRD Karawang, kalau kita melihat kepada PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 11 huruf A ada beberapa orang yang profesinya dilarang untuk menjadi Bacaleg DPRD dan wajib mengundurkan diri, pertama ada ASN, Kedua TNI Polri, ketiga Kepala Desa, BPD, Pendamping Desa,” jelasnya

Ia juga berharap pada perhelatan Pemilu yang tinggal menghitung bulan, para Panwascam yang ada di Rengasdengklok dan kecamatan lain bisa bekerja secara profesional.

“Sukses tidaknya Pemilu besok tergantung pada penyelenggara Pemilu dan kita sebagai pengawas pun harus bekerja profesional demi suksesnya Pemilu tahun 2024 mendatang,” tutupnya.

Baca juga: KPU Karawang Akan Verifikasi Persyaratan Bacaleg dari Parpol Peserta Pemilu

Sementara itu, Plt Ketua KPU Karawang, Ihsan mengungkapkan pihaknya telah melalui proses yang cukup panjang dari mulai melakukan verifikasi faktual Partai Politik, Pemuktahiran data pemilih, sampai pada tahapan pendaftaran Bacaleg DPRD Karawang yang telah di lakukan pada tanggal 1-14 Mei 2023

“Alhamdulillah, KPU, Bawaslu, PPK, Panwascam telah melakukan beberapa tahapan pemilu termasuk yang terakhir kemarin pendaftaran Bacaleg DPRD Karawang, dan sudah ada 18 Parpol secara nasional yang telah terdaftar sebagai peserta pemilu 2024,” kata Ihsan.

“Ada sekitar 834 Bacaleg dari 18 partai politik yang telah mendaftar ke KPU dengan jumlah kursi sebanyak 50 kursi, Rengasdengklok ini masuk dapil 2 ya, jumlahnya 7 kursi, tinggal dikali aja dengan 18 Parpol jumlah Bacaleg nya,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Ihsan, KPU akan melakukan tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislatif.

“Kita saat ini mulai melakukan verifikasi Bacaleg dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni, kita akan verifikasi untuk menyesuaikan data Bacaleg, kemudian kami akan mengecek kebenaran, seperti yang disinggung tadi di awal, seperti ASN, Kepala Desa, Pejabat pejabat yang sumber penghasilan dari negara itu harus mengundurkan diri,” pungkasnya.