Beranda Hukrim Ngeyel Angkut Orang, Empat Mobil Pick Up di Tindak Tegas Satlantas Karawang

Ngeyel Angkut Orang, Empat Mobil Pick Up di Tindak Tegas Satlantas Karawang

334

KARAWANG – Setelah sebulan sebelumnya (30/5) Satuan Lalu Lintas Polres Karawang melaksanakan Deklarasi kendaraan pick up dilarang mengangkut orang dan kendaraan odong-odong dilarang beroperasi di jalan umum.

Satlantas Polres Karawang menindak tegas dengan cara menilang empat unit mobil pick up yang kedapatan mengangkut orang di bak belakang, salah satu mobil itu membawa anak remaja untuk bertanding futsal ke Kota Karawang. Sedangkan tiga pick up yang lainnya kedapatan mengangkut orang menuju perjalanan balik ke Cianjur.

Kasat Lantas Polres Karawang, AKP LD Habibi Ade Jama menyampaikan, sebagaimana yang telah kita deklarasikan bersama terkait larangan beroperasinya kendaraan odong-odong di jalur dalam kota serta larangan mobil pick up mengangkut orang di bak belakang.

Baca Juga: Polres Karawang Bongkar 10 Kasus Pengedaran Narkoba

“Seperti yang sudah diatur di dalam Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” jelas Habibi.

Habibi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba mengulangi ataupun menaiki kendaraan pick up atau odong-odong.

“Kami akan tindak tegas (tilang-red) jika masih ada yang melanggar deklarasi tersebut. Kami akan suruh bongkar kendaraan tersebut, seperti layaknya awal pertama kali dibeli,” ungkap Habibi.

Baca Juga: Torehkan Prestasi, Kapolres Karawang Raih Penghargaan dari Kapolda Jabar

Adapun untuk tambahan variasi seperti atap maupun modifikasi, sebut Habibi, itu tidak boleh. Karena itu dirinya menghimbau masyarakat untuk dipersilahkan untuk melepas atau membongkar sendiri tambahan variasi maupun modifikasi pada mobil pick up.

“Jangan sampai digunakan lagi untuk mengangkut orang. Kalau untuk mengangkut barang, Satlantas masih memaklumi, karena tujuannya mobil pick up itu untuk mengangkut barang,” tegas Habibi. (alf/ddi)