Beranda News Mantan Wabup Karawang Soroti Soal Izin Black Zone Keluar Duluan

Mantan Wabup Karawang Soroti Soal Izin Black Zone Keluar Duluan

81
Mantan Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Foto: Ist)

Bila hal itu terbukti benar, ia menilai pihak eksekutif sudah offside. DPRD, sebut dia, hanya dijadikan lembaga ‘stempel’ untuk mengesahkan apa yang sebelumnya sudah diatur oleh pihak-pihak tertentu di Pemkab Karawang dalam Raperda Perubahan RTRW.

“Perizinannya, kalau benar sudah ada, ini perlu kami telusuri. Yakinlah, kalau draft raperdanya dah masuk ke kami (DPRD), kepentingan rakyat dan keselamatan lingkungan akan menjadi prioritas pertimbangan,” bebernya.

Alasan dibuat di Karawang

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya memang mengusulkan agar ada area blackzone dalam Perda RTRW yang akan datang. Area itu disiapkan agar limbah B3 dari Kawasan Industri yang ada di Karawang dan sekitarnya bisa terkelola dengan baik.

“Berdasarkan Karawang dalam Angka 2019 yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS) Karawang, ada sekitar 2.168 pabrik di Karawang. Tidak bisa dipungkiri industri tersebut akan menghasilkan limbah B3,” kata Wawan.

Sejauh ini, sambung dia, belum ada perusahaan pengolah limbah yang maksimal memusnahkan limbah B3. Sementara beberapa jenis limbah B3 atau residunya dikirim untuk dimusnahkan ke perusahaan di Bogor atau Jawa Tengah.

Baca juga: DPRD Karawang Dukung Bupati Aep Kaji Ulang Penyiapan Zona Hitam

Atas dasar itu, kata Wawan, pihaknya harus memastikan limbah B3 dimusnahkan secara maksimal atau tidak ada penyelewengan saat dalam pengangkutan (pendistribusian).

“Kami, Pemkab Karawang siapkan tata ruang untuk pengolahan limbah B3. penentuan lokasi blackzone tidak serampangan, harus ada kajian-kajian lingkungan terlebih dahulu,” kata Wawan.

Dijelaskan, penyiapan area blackzone terpilih di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari. Sebab kapadatan tanah di lokasi itu sangat cocok untuk tempat pengolahan limbah B3.

“Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) permeabilitas minimal 10 minus 6 sentimeter per detik. Sementara di Desa Karanganyar permeabilitasnya 10 minus 10 atau sangat padat sekali,” kata Wawan. (*)