Beranda Headline DPRD Karawang Dukung Bupati Aep Kaji Ulang Penyiapan Zona Hitam

DPRD Karawang Dukung Bupati Aep Kaji Ulang Penyiapan Zona Hitam

46
Kantor DPRD Karawang (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khoerudin menegaskan dukungannnya terhadap rencana Bupati Karawang, Aep Syaepuloh yang akan mengkaji ulang penyiapan area zona hitam (black zone) pengelolaan limbah B3.

Penyiapan area black zone ini masuk dalam susunan draft Raperda perubahan RTRW Karawang yang diketahui tengah menuai kontroversi publik.

Khoerudin menegaskan, pihaknya tidak setuju black zone disiapkan di Desa Karanganyar, Klari. Sebab, di lokasi yang sama terdapat sumber air untuk mengairi ribuan sawah di Karawang dan sebagain Kabupaten Subang.

“Terlepas dari perizinan maupun hasil kajian yang normatif, dampak lingkungan terhadap masyarakat harus jadi pertimbangan utama,” ujar Khoerudin, Minggu, 10 Desember 2023.

Baca juga: Dinilai Banyak Mudaratnya, Bupati Karawang Bakal Kaji Ulang Penyiapan Zona Hitam di RTRW

Dari hasil pantauan langsung dirinya di lapangan, lokasi rencana black zone di Karanganyar itu berada di antara Tarum Barat yang airnya mengalir sampai Jakarta dan Tarum Timur yang mengalir ke Subang. Ke dua saluran irigasi itu airnya digunakan warga untuk pengairan persawahan teknis bahkan mandi dan cuci.

“Saya perlu ingatkan ini. Sebab, saya sempat turun ke lokasi pengelolaan limbah B3 yang ada di Kelapa Nunggal, Citeureup Bogor. Air sungai di sekitar itu warnanya hitam pekat dan berbau. Nah, kondisi seperti ini jangan sampai terjadi di Karawang,” katanya.

Dia pun menegaskan dukungannya untuk Bupati Aep Syaepuloh yang akan mengkaji ulang peruntukan area black zone. Bahkan bila perlu langsung dicoret.

Pasalnya, meski persiapan area black zone baru berupa draft Raperda, tapi saat ini malah terlihat pembangunan di lokasi tersebut.

Baca juga: Pengamat Ingatkan Bupati Aep untuk Waspada Dampak Penyiapan Zona Hitam dalam Rancangan RTRW

“Yang saya herankan, pengalokasian lahan untuk blackzone di Karanganyar masih berupa draf Reperda, tapi mengapa sudah ada aktivitas pembangunan jalan di lokasi itu. Kabarnya yang membangun jalan itu adalah perusahaan pengolahan limbah yang saat ini beroperasi di Kalapanunggal, Kabupaten Bogor,” katanya.

Legislator dari Partai Demokrat ini pun meminta bupati dan pihak terkait lainnya mengusut hal itu. Dia mengkhawatirkan ada oknum pejabat yang bermain dalam persoalan tersebut.

“Izinnya dari siapa? Jangan-jangan Pemkab Karawang sudah tidak dianggap ada, atau jangan-jangan ada oknum pejabat yang menjamin kegiatan tersebut,” tanya Khoerudin.