Beranda Headline Makan Korban Jiwa, Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Pelajar di Kutagandok

Makan Korban Jiwa, Polres Karawang Tangkap Pelaku Tawuran Pelajar di Kutagandok

29
Kasat Reskrim Polres Karawang ungkap panangkapam tawuran pelajar di Kutagandok, Kutawaluya (Foto: El)

KARAWANG- Baru-baru ini terjadi peristiwa tawuran antar pelajar yang memakan korban di Kutagandok Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang.

Satreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengungkapkan, kronologis kejadiannya terjadi pada Jum’at, (11/8) sekitar pukul 16.00 WIB.

Terkonfirmasi 1 korban berinisial KS (17) pelajar asal Tunggakjati Karawang Barat meninggal dunia karena terkena senjata tajam jenis sisir.

Baca juga: Polres Karawang Bongkar Praktek Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Jatisari

“Setelah kami melakukan rangkaian penyelidikan, kami menemukan dan menangkap pelaku (anak) sebanyak 2 orang,” ungkapnya saat diwawancarai pada Selasa, (22/8).

Kedua pelaku (anak) tersebut berinisial MHY (17) warga Kecamatan Jayakerta dan satu pelaku lagi berinisial D masih dalam pengejaran.

Diketahui pelaku dan korban tidak saling mengenal. Saat kejadian korban seketika meninggal dunia di TKP karena terluka di kepala bagian atas.

“Untuk penangkapan, kita amankan pelaku anak ini di rumah masing-masing. Modusnya mereka tawuran, pasca hunting mereka keliling akhirnya bertemu dijalan. Si korban melintas, tidak ada yang dikonfirmasi seketika langsung tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” papar Arief.

Baca juga: Menpan-RB Dorong Pemkab Karawang Dorong Pembuatan Aplikasi Terintegrasi

Saat ini, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 baju korban, jaket dan celana SMP korban.

Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami menghimbau orang tua maupun pihak sekolah untuk mengawasi betul-betul perilaku anak-anaknya. Baik disekolah maupun di rumah,” jelasnya.

“Sebagai keseriusan dari kepolisian, SKCK akan kita pergunakan sebagai upaya melakukan penangkalan terhadap tindak pidana atau kejahatan. Nanti otomatis tercatat meskipun di bawah umur,” pungkas Arief.