Beranda Headline Langgar Edaran Disdik Jabar, SMK di Karawang Masih Tahan Ijazah Siswa

Langgar Edaran Disdik Jabar, SMK di Karawang Masih Tahan Ijazah Siswa

31
SMK tri Mitra
Foto: Ilustrasi

KARAWANG – Meskipun Dinas Pendidikan Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan penahanan ijazah bagi lulusan SMA/SMK/SLB, praktik tersebut masih terjadi di SMK Tri Mitra, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

Salah satu orang tua alumni, Endang, mengaku anaknya belum menerima ijazah karena masih memiliki tunggakan administrasi. Padahal, menurutnya, ijazah sangat dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.

“Masih ditahan pihak sekolah sampai sekarang. Katanya program Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, bisa ambil ijazah gratis, tapi di lapangan tetap harus bayar tunggakan dulu,” ujarnya.

Baca juga: Peringatan Hari Kartini di Karawang Digelar Sederhana, Esensinya Tetap Terjaga

Koordinator penyerahan ijazah SMK Tri Mitra, Adi Fitroh, membenarkan bahwa sekolah belum dapat memberikan ijazah bagi siswa yang belum melunasi kewajiban administrasi. Namun, ia menyatakan bahwa sekolah memberikan keringanan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.

“Kalau memang tidak mampu, bisa melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa,” jelasnya saat dikonfirmasi.

Baca juga: 38 Kilogram Sabu Diamankan Bareskrim di Bengkalis, Satu Tersangka Ditangkap

Adi juga menyebut bahwa hingga kini belum ada solusi konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya dari Gubernur Kang Dedi Mulyadi. Menurutnya, bantuan yang dijanjikan untuk menutupi kekurangan dana sekolah belum terealisasi.

“Belum ada kepastian juga dari Kang Dedi. Informasinya sih akan ada bantuan ke sekolah-sekolah berupa bangunan, tapi belum ada tindak lanjut,” ungkapnya.

Baca juga: Irigasi Dipenuhi Eceng Gondok, Ketua KNPI Pakisjaya Sentil Waker PSDA

Sementara itu, Surat Edaran Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tanggal 23 Januari 2025 menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah lulusan dengan alasan apapun, demi pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.

Ketentuan ini juga didukung oleh Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 dan Persesjen Kemdikbudristek No 3 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Persesjen No 1 Tahun 2022. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya, dalam suratnya meminta agar sekolah segera mempercepat proses penyerahan ijazah. (*)