beritapasundan.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 38 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/4/2025) dini hari di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa seorang tersangka berinisial MH berhasil diamankan oleh Tim Lidik Subdit II di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis sekitar pukul 00.30 WIB.
“Saat ini, tim masih melakukan interogasi mendalam serta pengembangan terhadap jaringan narkoba yang melibatkan tersangka,” ujar Eko dalam keterangan tertulis yang diterima.
Baca juga: 20 Tahun Tanah Warga di Karawang Digusur Jadi Jalan, Ternyata Belum Terdata Aset Pemda
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen pada Kamis (17/4/2025) mengenai rencana transaksi narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pengumpulan data dan pemantauan dengan bantuan teknologi informasi serta surveillance di lapangan.
Pada Jumat (18/4), tim mulai melakukan pemantauan intensif. Hingga akhirnya, Sabtu dini hari, tim berhasil menangkap tersangka MH yang turun dari sebuah speedboat di pinggir pantai.
“Dari hasil penggeledahan, tim menyita sebanyak 38 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat diperkirakan 38 kilogram yang disimpan di dalam sepeda boat,” ungkap Eko.
Baca juga: Ketua Komisi 1 DPRD Jabar Bakal Pantau Langsung PSU di Kabupaten Tasikmalaya
Selain menangkap tersangka, Tim Lidik Subdit II juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk 38 bungkus narkotika jenis sabu dan satu unit speedboat yang digunakan dalam aksi penyelundupan.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam memberantas jaringan narkoba lintas negara. Narkotika jenis sabu yang diamankan merupakan ancaman nyata yang dapat merusak generasi bangsa jika tidak ditindak secara tegas. (*)