Beranda News Kuota KPPS di Karawang Capai 48.230 Anggota, Ini Detail Persyaratannya!

Kuota KPPS di Karawang Capai 48.230 Anggota, Ini Detail Persyaratannya!

34
Warga saat melakukan pencoblosan di TPS (Foto: Shutterstock)

KARAWANG – Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka.

Komisioner KPU Karawang, Ikmal Maulana menyebutkan, kebutuhan KPPS di Karawang sendiri sekitar 48.230 anggota yang akan disebar di 6.890 TPS di 309 desa atau kelurahan di Kabupaten Karawang.

“Masing-masing TPS 7 anggota KPPS, jadi ada sekitar 48.230 anggota KPPS jika menghitung dari jumlah TPS yang tersebar di Karawang,” jelasnya pada Jum’at, 24 November 2023.

Baca juga: Kabar Baik! KPU Karawang Segera Buka Pendaftaran Calon KPPS, Catat Ini Persyaratannya

“Dengan adanya pelaksanaan pendaftaran calon anggota KPPS nanti, kita juga meminta kepada PPS dan PPK setempat untuk memastikan agar setiap anggota KPPS ada yang memang handal menggunakan IT dan dipastikan dalam kondisi yang sehat agar memaksimalkan kinerja di TPS nanti,” tambahnya.

Adapun persyaratan pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024, dipaparkan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Batas usia 17 sampai 55 tahun.
  3. Mempunyai integritas diri yang kuat, jujur dan adil.
  4. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
  5. Berdomisili dalam wilayah kerja penempatan KPPS.
  6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Berpendidikan paling
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.