Beranda Headline KPU Karawang Bakal Lakukan Verifikasi Parpol

KPU Karawang Bakal Lakukan Verifikasi Parpol

148

KARAWANG – Tahapan pemilu 2024 secara resmi dimulai pada 14 Juni 2022 kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang kini mulai tancap gas mempersiapkan hajat lima tahunan itu berjalan dengan baik.

Ketua KPU Karawang, Miftah Farid menjelaskan, pemilu 2024 ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024.

Tahapan terdekat yakni pendaftaran dan verifikasi partai politik secara administratif mulai 29 Juli 2022 hingga penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.

Baca Juga: Sambut Pemilu 2024, KPUD Sambangi DPD NasDem Karawang

Karenanya, pihaknya berencana mengundang seluruh parpol di Karawang untuk mengikuti bimbingan teknis terkait kepesertaan pemilu.

“Dalam waktu dekat kita akan undang seluruh parpol di Karawang untuk mengikuti bimbingan teknis terkait persiapan pendaftaran supaya pemahamannya sama-sama utuh, baik dari sisi kami sebagai penyelenggara maupun bagi rekan-rekan peserta pemilu,” kata Miftah, Sabtu (18/6).

Dijelaskan Farid, tahapan pemilu 2024 tidak jauh berbeda dengan Pemilu tahun 2019. Hal itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 bahwa pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Untuk tahapan Pemilu 2024 ini hampir sama dengan Pemilu 2019. Tahapan akan berlangsung sejak 2022, 2023, hingga 2024,” katanya.

Baca Juga: Jalin Silaturahim, Bawaslu Apresiasi Sambutan Hangat PKB Karawang

Berikut rangkuman tahapan pemilu 2024:

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024).

2. Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu (29 Juli-13 Desember 2022).

3. Penetapan peserta Pemilu (14 Desember 2022).

4. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023).

5. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023).

6. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April-25 November 2023).

7. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober-25 November 2023).

8. Masa kampanye Pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024).

9. Masa tenang (11-13 Februari 2024).

10. Pemungutan suara (14 Februari 2024).

11. Penghitungan suara (14-15 Februari 2024).