KARAWANG- KOPRI PC PMII Karawang Mendesak agar seluruh pondok pesantren di Kabupaten Karawang membuat Satgas sebagai upaya preventif kekerasan seksual.
Ketua KOPRI PC PMII Karawang, Desi Novalina mengungkapkan kasus kekerasan seksual di pondok pesantren kabupaten Karawang menjadi problematik yang sudah lama terjadi dan tak kunjung usai.
Tercatat puluhan santriwati di kabupaten Karawang menjadi penyintas pelecehan seksual di pondok pesantren tempatnya menimba ilmu.
“Saya merasa Kemenag Karawang sedikit lengah dalam menjalankan Peraturan Mentri Agama No. 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Sedangkan kasus ini sudah banyak terjadi, dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi bila tindakan yang dilakukan kemenag masih seperti ini,” kata Desi, Selasa (10/9/2024)
Baca juga: Orang Tua Santriwati Ungkap Trauma Mendalam Akibat Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Al-Isra
Menurut Desi, maraknya kasus kekerasan seksual seharusnya menjadi perhatian instansi-instansi terkait untuk terus mendesak seluruh pondok pesantren di kabupaten Karawang agar dipastikan terbentuknya Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)
Adapun tujuan pembentukan Satgas tersebut, kata dia, sebagai upaya preventif terjadinya kekerasan seksual di lingkup pendidikan khususnya pondok pesantren.
Sehubung Kementerian Agama RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
“Sesuai dengan fungsinya, bahwa PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Baca juga: Gusdurian Sindir Pihak yang Pojokan Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Majalaya
Terkait penanganan yang dilakukan, PMA juga mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan pada korban.
“Ruang lingkup pondok pesantren sudah semestinya menjadi ruang aman bagi santrinya, sebagai rumah kedua untuk belajar mengenai ilmu agama dan ilmu pengetahuan, karena kelak mereka akan menjadi bibit-bibit unggul penerus bangsa,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Pengurus KOPRI Cabang PMII Karawang mendesak pemerintah untuk terus memonitoring pembentukan Satgas PPKS di seluruh pondok pesantren Kabupaten Karawang.
“Kami akan beraudiensi dengan Kemenag dengan segera untuk mempertanyakan tindak lanjut mengenai upaya preventif tersebut,” tegasnya.
“Kasus ini akan perlahan terkikis jika seluruh elemen seperti pemerintah, masyarakat dan orang tua bersama-sama berkomitmen mencegah dan mengatasi segala tindak kekerasan seksual, karena tindakan kekerasan seksual ini akan berdampak besar pada fisik dan psikis anak-anak di kemudian hari. Lalu, saya berharap bahwa aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas pula dalam menangani kasus tersebut,” pungkasnya.














