Beranda News Komisi I DPRD Hearing Dengan Forbidok Karawang

Komisi I DPRD Hearing Dengan Forbidok Karawang

24

BEPAS, KARAWANG– Forum Bidan dan Dokter (Forbidok) PTT Karawang kembali melakukan hearing dengan Komisi I DPRD Kabupaten Karawang di ruang rapat 1 DPRD Karawang Kamis (14/11).

Pertemuan kali ini merupakan pertemuan yang ke 3 kali dilakukan Forbidok. Mereka mempertanyakan kembali status pengangkatan PNS melalui formasi khusus. Pada saat rapat berlangsung, sejumlah anggota Forbidok juga turut hadir dan menunggu hasil dari hearing yang dilakukan bersama dengan Komisi I dan beberapa instansi terkait lainnya.

Ketua FORBIDOK Karawang, dr. Oma Sutrisna, dalam pertemuannya kepada media mengatakan, hearing yang dilakukan kali ini untuk menanyakan pengangkatan para bidan dan dokter PTT melalui formasi khusus. Namun keinginan mereka tidak bisa direalisasi, karena tidak adanya regulasi yang mengatur terkait pengangkatan melalui jalur tersebut.

“Oleh karena itu, dilakukan hearing ini untuk meminta solusi dari Komisi I dan intansi terkait. Hal itu juga dilakukan sehubungan pada saat ini telah ada penerimaan seleksi CPNS,” tutur Oma.

Ia berharap para bidan dan dokter PTT sebanyak 141 orang ini bisa mengikuti seleksi melalui jalur khusus. Dalam kesempatan itu pula, Oma mengatakan, “kalau mengikuti seleksi CPNS secara umum, kita sudah tidak bisa karena terbentuk dengan usia,” ungkapnya.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN, Taopik Maulana mengatakan, keinginan Forbidok diangkat melalui formasi khusus. Namun hal itu tidak bisa dipenuhi oleh BKPSDM Kabupaten Karawang.

“Sampai dengan saat ini belum ada regulasi/peraturan yang menjadi payung hukumnya,” jelas Taopik.

Dalam pertemuan penutup, Ketua Komisi I Budianto saat dimintai keterangan tentang adanya hearing antara FORBIDOK dan DPRD Karawang Komisi I menjelaskan, hasil hearing ketiga dengan Forbidok akan ditindaklanjuti dengan mendatangi Komisi 9 DPR RI dan Kementerian di Jakarta terkait dengan status pengangkatan PTT menjadi PNS.

Namun saat ini masih menunggu rekomendasi dari DPRD Kabupaten Karawang. “Kita masih menunggu hasil rekomendasi dari ketua DPRD untuk DPR RI. Surat sudah kami layangkan dari tanggal 30 dan saat ini masih dikaji oleh ketua DPRD. Kalau sudah ada rekomendasinya nanti kita ke sana. Untuk saat ini BKPSDM tidak bisa memutuskan karena kembalikan lagi ke pusat,” paparnya. (bp)