Beranda Headline Disoal Anggaran Rp726 Juta untuk Perbup, Kabag Hukum Karawang Naik Pitam

Disoal Anggaran Rp726 Juta untuk Perbup, Kabag Hukum Karawang Naik Pitam

18

BEPAS, KARAWANG– Disoal berapa banyak perbup dan kepbup yang sudah dihasilkan sepanjang tahun 2019 dari alokasi anggaran yang mencapai hingga Rp726 juta, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Neneng Juangsih, menyangkal adanya anggaran tersebut.

“Salah, itu, anggaran itu gak ada,” sangkalnya kepada Beritapasundan, Jumat (15/11).

Namun, saat awak media berusaha mengkonfirmasi jika anggaran pembentukan perbup dan kepbup tersebut tercantum dalam APBD 2019, sembari sedikit naik pitam, Neneng pun akhirnya menjawab jika anggaran pembentukan perbup dan kepbup yang mencapai hingga ratusan juta rupiah termasuk di dalamnya untuk biaya perjalanan dinas, studi banding, rapat-rapat, kajian dan makan-minum.

“Itukan tidak global seperti itu, tapi terinci ada makan minum (mamin), ada kajian-kajian. Kan kalau rapat itu kan harus makan minum,” kilahnya.

“Jadi perbup itu teknis leading sektor yang mengerjakan, kalau ke masyarakat itu Perda. Bagian hukum itu hanya fasilitator. Fasilitator itu bagaimana usulan dari eksekutif maupun legislatif sesuai dengan RPJMD itu berapa, Tata tertib dewan berapa,” sambungnya lagi.

Lebih lanjut dijelaskannya, satu Perda bisa menghasilkan beberapa perbup, hal itu tergantung perintah yang diamanahkan perda tersebut. Dan Bagian hukum tinggal menginventarisir saja mana yang diamanatkan untuk ditindak lanjuti oleh perbup.

“Setelah itu bagaimana juga usulannya dari perangkat daerah, karena secara teknis harus melaksanakan perbup itu yang tahu leading sektor dari Perda tersebut. Dan tergantung usulan,” tandasnya. (nna/kie)