Beranda Headline Ketua MUI Karawang: Golput dalam Pilkada adalah Haram

Ketua MUI Karawang: Golput dalam Pilkada adalah Haram

72
MUI karawang
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, KH Tajuddin Noor (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, KH Tajuddin Noor, menegaskan bahwa tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tergolong haram. Pernyataan ini ia sampaikan kepada awak media pada Jumat, 22 November 2024, seraya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Menurut KH Tajuddin, memilih pemimpin adalah kewajiban dalam Islam guna menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) yang berlandaskan pada kemaslahatan bersama.

Baca juga: UHC Karawang: Solusi Layanan Kesehatan Gratis Tanpa BPJS

“Iya betul, haram hukumnya kalau golput. Pemilihan kepala daerah adalah upaya memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat ideal untuk mewujudkan cita-cita umat dan kepentingan bangsa,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa umat Islam wajib memilih pemimpin yang memiliki sifat-sifat seperti iman dan takwa, sidiq (jujur), amanah (terpercaya), fathonah (kompeten), serta tabligh (aktif dan aspiratif).

“Pemimpin yang beriman dan bertakwa, serta memperjuangkan kepentingan umat Islam, harus dipilih karena itu adalah kewajiban dalam agama,” ujar KH Tajuddin.

Ia menambahkan bahwa imamah dan imarah membutuhkan syarat-syarat sesuai ketentuan agama agar tercipta kemaslahatan masyarakat.

Baca juga: Karawang Sukses Pertahankan Universal Health Coverage dengan Capaian 99,61 Persen

KH Tajuddin juga mengajak masyarakat Karawang untuk tidak golput dan memastikan hak suaranya digunakan di TPS.

“Datang ke TPS, salurkan hak suara. Selain haram, satu suara kita sangat berarti demi keberlangsungan Kabupaten Karawang,” tutupnya. (*)