Beranda Headline Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

184

KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang memusnahkan barang bukti di halaman kantor kejaksaan, Selasa (29/3). Pemusnahan turut disaksikan Pengadilan Negeri Karawang, Polres Karawang, BNN dan sejumlah undangan lainnya.

Sebanyak 537.002 gram sabu dan 3.6 kilo ganja barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti berupa uang palsu, senjata api rakitan, senjata tajam dan lainnya.

Baca Juga: Kang Uyan Kembali Nahkodai PCNU Karawang Periode 2022-2027

Kepala Seksi Pidana Umum (kasipidum) Kejaksaan Negeri Karawang, Heri Priharianto mengatakan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar agar tidak lagi bisa dimanfaatkan.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara di bakar, potong-potong atau diblender. Itu kita lakukan agar barang tersebut tidak bisa digunakan lagi,” terangnya.

Dijelaskannya, Kejari Karawang perlu melakukan pemusnahan barang bukti setelah kasus hukumnya dinyatakan inkrah. “Semua barang bukti kita musnahkan karena perkaranya sudah selesai,” katanya.

Baca Juga: Ucapan Selamat dari Kang HES Atas Terpilihnya Duet Kang Uyan-KH Nandang Pimpin NU Karawang

Adapun senjata tajam jenis golok sebanyak 4 buah, celurit 3 buah dan pisau 10 buah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong. Kejaksaan juga memusnahkan sebanyak 7 tong bahan baku kosmetik warna putih dan 4 tong warna kuning.

Selain itu, barang bukti untuk mendukung kejahatan seperti kunci leter T sebanyak 62 buah, gunting 5 buah, obeng 8 buah, handphone 115 buah dan timbangan elektrik sebanyak 16 buah turut dimusnahkan. (kii/ddi)