Beranda Kesehatan Hore Lebaran Bisa Mudik, Ini Syaratanya

Hore Lebaran Bisa Mudik, Ini Syaratanya

57

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menyiapkan sejumlah titik lokasi vaksinasi booster. Kebijakan tersebut menyusul pasca ditetapkannya vaksinasi booster atau dosis ketiga menjadi syarat mudik lebaran 2022.

Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dr Fitra Hergyana menjelaskan, pihaknya menyediakan vaksinasi booster di tiga lokasi, yakni di kantor Dinas Kesehatan Karawang, di seluruh Puskesmas Karawang dan Mal Pelayanan Publik.

“Tiga lokasi ini harus dipastikan tiap harinya melayani vaksinasi booster,” kata Fitra, saat dihubungi pada Jumat (25/3/2022).

Baca Juga: Kejari Karawang Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Dirinya mengaku siap meningkatkan kegiatan vaksinasi booster untuk persiapan masyarakat yang hendak mudik.

Akan tetapi hingga saat ini belum terlihat peningkatan masyarakat yang divaksin booster. “Peningkatan belum terlihat, data terakhir warga yang divaksin booster baru 8,28 persen atau 158.731 warga dari sasaran 1.917.354,” jelas dia.

Pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik lebaran jika sudah divaksinasi boster.

Bagi masyarakat yang baru melakukan vaksin dosis 1 diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR, begitu pun dengan masyarakat yang sudah vaksin dosis 2 harus melakukan tes Antigen.

Berikut jadwal dan lokasi vaksinasi booster di Kabupaten Karawang;

1.Mall Pelayanan Publik (MPP) Mall Technomart

-Waktu: 09.00-13.00 WIB (Lantai Dasar) dan 18.00-21.00 WIB

2. Kantor Dinas Kesehatan

Waktu: Pukul 09.00- 13.00 WIB

3. Seluruh Puskesmas di Karawang

Waktu: pukul 09.00-13.00 WIB.