KARAWANG- Jumlah perceraian di Kabupaten Karawang sepanjang Januari hingga Agustus 2023 mencapai 3.070 kasus. Faktor penyebab paling banyak adalah perselisihan terus-menerus.
Humas Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti menyebutkan, data tersebut terdiri dari kategori cerai talak berjumlah 714 kasus dan cerai gugat 2.356 kasus.
Ia menjelaskan, cerai talak adalah cerai dari pihak laki-laki dan cerai gugat adalah cerai yang permohonannya dari pihak perempuan.
Baca juga: Meriahkan HUT Karawang, Seribu Penari Bakal Warnai Kirab Helaran Budaya 2023
“Kebanyakan cerai gugat. Cerai talak ada 714 sedangkan cerai gugat hingga Agustus ada 2.356, selisih naik 3x lipat sekitar 70 persenan,” ujarnya saat diwawancarai pada Rabu, (13/9).
Hakim memaparkan, di tahun sebelumnya pun data cerai gugat jumlahnya tinggi mencapai 3.255 kasus, sedangkan cerai talaknya berjumlah 1.031 kasus.
Dari ribuan kasus perceraian ini, faktor paling dominan dari tahun ke tahun adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Harga Beras di Pasar Johar Karawang
“Tahun 2023 faktornya yang diputus, penyebab perselisihan ada 1.533, menyusul faktor ekonomi sebanyak 1.017 dan faktor tinggi ketiga itu salah satu pihak meninggalkan pihak lain 73 kasus,” paparnya.
Selain 3 faktor di atas, ada beberapa faktor lain seperti perselingkuhan 1 kasus, madat 1 kasus, judi 10 kasus, penjara 9 kasus dan poligami liar 9 kasus.
“Kebanyakan tetep cerai gugat, alias pihak perempuan yang mengajukan permohonan,” pungkasnya.














