BEPAS, KARAWANG – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Kepala Desa Cipta Marga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Cecep Hambali, terus bergulir.
Bahkan tokoh masyarakat Desa Cipta Marga, Panji Riyadi, tak segan-segan akan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Melalui kuasa hukumnya M. Gary Gagarin, SH., MH, ia mengungkapkan akan segera melaporkan dugaan tersebut ke Polres Karawang, secepatnya.
“Kita akan secepatnya membuka laporan ke Polres Karawang minggu depan, karena ternyata kami menemukan kejanggalan,” ujarnya.
Kuasa Hukum Panji kepada BERITA PASUNDAN menuturkan, yang dipermasalahkan pihaknya adalah surat keterangan usaha yang dikeluarkan kepala desa yang digunakan pada tahun 2018 akhir di mana peruntukannya adalah izin usaha Penyalur dan Pengecer Gas 3 Kilogram untuk Bumdes Marga Raharja, Desa Cipta Marga, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Namun pada pelaksanaannya, usaha gas itu tidak ada.
“kami menemukan kejanggalan, di mana pada praktiknya Bumdes Marga Raharja itu tidak menjalankan usahanya sesuai dengan keterangan dalam surat izin usaha tersebut,” ungkap Gary menjelaskan.
Sehingga jika dikaitkan dengan hukum positif bahwa itu mungkin bisa masuk dalam kategori pasal 263 sampai dengan pasal 266 KUHP.
“Tinggal untuk membuktikannya itu kan nanti adalah kewenangan penyidik, kami tinggal menemukan dugaan awal saja dari masyarakat yang merasa dirugikan,” ulasnya. (cr1/fzy)