KARAWANG – Kasus dugaan pelecehan terhadap pelajar kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Seorang siswi kelas 2 SMA berinisial AS (17) diduga menjadi korban tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh oknum guru berinisial KN.
Kepala UPTD P2TP2A Karawang, Karina Nur Regina, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelecehan terhadap pelajar tersebut. Saat ini, proses penanganan masih berlangsung melalui koordinasi dengan Satgas serta aparat penegak hukum.
“Penanganan masih berjalan. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kasus ini ditindaklanjuti secara tepat,” ujarnya.
Baca juga: Wabup Karawang Tekankan Disiplin ASN dan Pengawasan Aset Daerah
Karina menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, telah dilakukan proses mediasi yang melibatkan pihak kecamatan dan keluarga korban. Dalam proses tersebut, muncul permintaan agar terduga pelaku diberhentikan dari jabatannya sebagai guru.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan terhadap pelajar ini tidak terjadi sekali. Berdasarkan informasi sementara, terduga pelaku diduga memiliki relasi dengan lebih dari satu korban.
“Informasi awal menunjukkan kemungkinan ada korban lain. Namun hal ini masih dalam pendalaman,” katanya.
Adapun modus yang digunakan pelaku diduga berupa pendekatan personal dengan janji tertentu kepada korban. Pendekatan tersebut dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan sebelum terjadi dugaan tindakan yang melanggar.
Saat ini, kondisi korban disebut sudah dapat berkomunikasi, namun masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Korban berada dalam perlindungan keluarga dan mendapat perhatian khusus.
UPTD P2TP2A Karawang memastikan akan memberikan pendampingan korban secara menyeluruh, baik dari sisi psikologis maupun dukungan lainnya.
“Kami memberikan pendampingan korban agar kondisi psikologisnya pulih dan hak-haknya tetap terlindungi,” tegas Karina.
Ia juga menekankan bahwa kasus pelecehan terhadap pelajar harus menjadi perhatian serius semua pihak, mengingat pelaku merupakan orang dewasa yang seharusnya memberikan perlindungan.
Baca juga: Program Eliminasi 2030, Puskesmas Karawang Intensifkan Penanganan Kusta
Pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan secara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapan kami, penanganan kasus ini dapat berjalan sesuai hukum dan memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Karina turut mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mencegah kasus serupa, dengan meningkatkan pengawasan serta membangun komunikasi yang baik dengan anak.
Melalui penanganan yang tepat dan pendampingan korban yang optimal, diharapkan kasus pelecehan terhadap pelajar dapat ditekan dan tidak terulang kembali di masa mendatang. (*)














