Beranda News Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok Janji Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Wartawan

Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok Janji Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Wartawan

100
Para korban Membuat laporan kepada Kepolisian (Foto: Istimewa)

KARAWANG – Terkait pengeroyokan terhadap tiga Jurnalis yang terjadi di Dusun Pangasinan Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, pihak Kepolisian Sektor Rengasdengklok Polres Karawang berjanji akan menyelesaikan kasus ini sampai tuntas, Senin (7/3/2022).

Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok Iptu Iwan Budijanto, SH menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya sudah menerima laporan atas nama Damanhuri, Nina Maelani Paradewi, Suhada yang berprofesi sebagai wartawan pagi tadi tentang dugaan terjadinya tindak pidana pengeroyokan.

Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Rengasdengklok segera minindak-lanjuti proses penyelidikan, ucapnya saat dikonfirmasi didepan ruangan Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok, Senin (7)3/2022).

Baca Juga: Investigasi Dugaan Pemotongan BPNT, 3 Wartawan Malah Dipersekusi

“Korban sebanyak tiga orang sudah kami mintai keterangan, dan saat ini kami langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mencari keterangan-keterangan lain yang sehubungan dengan pelaku pengeroyokan terhadap tiga wartawan tersebut,” ujarnya

Berdasarkan hasil pengembangan terbaru dari cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapat empat orang saksi yang berinisial (T) Trantib, (TS) Ketua RW 02, (NS) staf BPD, (AM) Ketua RT 02/01 dari aparat Desa Waluya dan saat ini ke-empat orang saksi tersebut sedang dimintai keterangannya di kantor Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok.

Sementara ini sesuai dengan laporan polisi, tersangka akan dikenakan pasal 170 KUHP (Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan). ***