Beranda News Janda Pengedar Sabu Diciduk Polres Garut

Janda Pengedar Sabu Diciduk Polres Garut

18

BEPAS, GARUT – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial MM (43) lantaran diketahui menjadi penjual narkotika jenis sabu. Kepada petugas, janda itu ngaku jual sabu untuk menghidupi dua anaknya.

“Beberapa waktu lalu, kami telah mengamankan seorang ibu berinisial MM yang diduga merupakan pemakai sekaligus penjual sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut AKP Cepi Hermawan, Selasa (24/12/2019).

Menurut Cepi, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat di sekitar tempat tinggal MM yang curiga. Setelah diselidiki polisi, MM akhirnya diketahui sebagai salah satu anggota jaringan pengedar sabu lokal.

“Yang bersangkutan ini membuka jasa penitipan membeli sabu untuk teman-temannya,” katanya.

MM diamankan tanpa perlawanan di rumahnya yang terletak di Kecamatan Garut Kota sepekan yang lalu. Di lokasi yang sama, polisi juga menangkap dua orang pria yakni YM dan FS yang diketahui pembeli sabu.

Kepada polisi, MM mengaku nekat menjual narkoba karena tidak memiliki pekerjaan yang layak. Di sisi lain, dia harus menghidupi dua orang anaknya.

“Motifnya karena dorongan faktor ekonomi,” ucap Cepi.

Dari tangan MM, polisi mengamankan beberapa paket sabu siap edar. MM dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 114 ayat 1 (a) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal bisa 12 tahun penjara,” ujar Cepi. (bps/net)