Beranda Headline Bawaslu Jabar Sentil Seleksi Panwascam Bermasalah di Karawang

Bawaslu Jabar Sentil Seleksi Panwascam Bermasalah di Karawang

21

BEPAS, KARAWANG – Banyaknya calon Panwascam yang masih rangkap jabatan yang diloloskan dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten Karawang sebagai Panwascam terpilih pada gelaran Pilkada Karawang tahun 2020 mendatang, menuai sorotan banyak pihak.

Bawaslu Jawa Barat pun diharapkan dapat turun langsung melakukan evaluasi dan bertindak tegas.

Dikonfirmasi Beritapasundan, Selasa (24/12), Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi, menegaskan Panwascam terpilih yang masih rangkap jabatan, sebagai BPD, UPK, Pendamping Desa, Pendamping PKH, atau jabatan pemerintahan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) ataupun badan usaha milik daerah (BUMD), harus mundur.

Baca juga: 90 Panwascam Karawang yang Lolos Seleksi, Beberapa Masih Rangkap Jabatan

“Harus mundur pada saat dirinya ditetapkan sebagai Panwascam terpilih oleh Bawaslu, yang rangkap jabatan ini harus mengundurkan diri, dan ini berlaku sama dengan pemilu sebelumnya. Itu harus mundur secara tegas, sejak ditetapkan sebagai Panwascam terpilih,” Kata Zaky menegaskan.

Dijelaskan Zaky, pada saat perekrutan seorang calon panwascam, sudah sangat jelas bahwa diantaranya adalah ia tidak pernah berpartai politik selama 5 tahun. Tidak terkena sanksi kode etik pelanggaran Pemilu yang dikeluarkan oleh DKPP. Bersedia bekerja penuh waktu, dan yang lainnya yaitu bersedia mengundurkan diri menjadi pegawai pemerintahan, BUMN maupun BUMD, pada saat terpilih sebagai Panwascam.

“Dan diserahkan dengan bukti pengunduran dirinya sebagai pendamping desa, BPD, UPK, atau tenaga apapun lainnya,” imbuh Zaky lagi.

Pertanyaannya kemudian Kata Zaky, kenapa harus mundur. “Kenapa harus mundur? Agar bisa fokus dan konsentrasi serta profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Panwascam.”

“Kami tegaskan harus mundur,” tandasnya.

Dan terkait ada beberapa nama yang lolos kembali sebagai Panwascam, padahal ia sudah dijatuhi surat peringatan keras oleh Bawaslu Kabupaten.

Zaky menerangkan, sesuai regulasi, nama-nama tersebut bukanlah orang yang terkena sanksi kode etik yang dijatuhkan DKPP. Di mana jelas, kewenangan menjatuhkan pelanggaran kode etik itu hanya ada di DKPP. Lembaga lain seperti Bawaslu tidak bisa.

Lebih lanjut Zaky menuturkan, seluruh proses rekrutment Panwascam itu berada dalam supervisi dan pengawasan Bawaslu Jawa Barat. Dari mulai pendaftaran, keterpenuhan kepesertaan, persyaratan dan lain sebagainya.

Dan proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat.

Masyarakat kemudian diminta tanggapannya untuk menyampaikan apabila ada Panwascam yang tidak memenuhi persyaratan oleh Bawaslu Kabupaten.

“Dan sejauh ini apakah tanggapan masyarakat sudah ada atau tidak, dan hal ini menjadi indikator apakah perekrutan ini bermaaalah atau tidak. Selagi tidak ada tanggapan masyarakat dan memang selama proses verifikasi yang dilakukan bawaslu tidak ada masalah, maka itu adalah produk yang tidak bermasalah,” pungkasnya. (nna/kie)