
KARAWANG – Kondisi memprihatinkan terlihat di trotoar depan Mal Mega M Karawang, tepatnya di Jalan Ahmad Yani. Jalur guiding block Karawang atau rambu kuning yang seharusnya membantu penyandang disabilitas netra justru terhalang oleh tiang reklame yang berdiri tepat di atas jalur tersebut.
Guiding block Karawang merupakan jalur berpola timbul di trotoar yang berfungsi sebagai penuntun arah bagi penyandang disabilitas netra agar dapat berjalan dengan aman dan mandiri. Namun di lokasi tersebut, fungsi guiding block Karawang tidak dapat digunakan secara optimal karena tertutup oleh tiang reklame iklan swasta.
Kondisi ini dinilai membahayakan, terutama bagi penyandang disabilitas netra yang sepenuhnya mengandalkan jalur disabilitas Karawang sebagai panduan saat berjalan kaki di area perkotaan.
Baca juga: Evaluasi Program MBG, Tiga Dapur SPPG Karawang Dihentikan Sementara
Sorotan tajam datang dari praktisi hukum Asep Agustian. Ia mengaku terkejut sekaligus geram melihat pemasangan tiang reklame yang berdiri di atas jalur disabilitas Karawang.
Menurutnya, pemasangan tersebut mencerminkan minimnya kepedulian terhadap hak pejalan kaki dan penyandang disabilitas.
“Trotoar itu dibangun dengan anggaran yang tidak murah. Sudah bagus dan rapi, tapi justru dikotori dengan pemasangan seperti itu. Harusnya memudahkan, bukan malah membahayakan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).
Ia juga menyayangkan upaya pemerintah daerah yang sedang mempercantik kawasan kota justru ternodai oleh pemasangan reklame yang dinilai tidak etis serta merusak estetika kota.
“Kalau memang mau pasang, sekalian saja di tengah jalan. Ini kan jalur disabilitas. Tolong hargai niat baik pemerintah yang sedang serius membangun dan mempercantik Kabupaten Karawang,” tegasnya.
Asep mendesak dinas terkait untuk segera mengusut legalitas pemasangan reklame di trotoar Karawang tersebut. Menurutnya, jika tiang reklame berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan.
“Kalau berdiri di atas fasilitas umum yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, jelas itu melanggar aturan. Harus segera dicabut dan dikembalikan sesuai fungsinya,” katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar pemberian izin jika reklame tersebut ternyata memiliki legalitas.
“Kenapa bisa diizinkan berdiri di atas trotoar dan jalur disabilitas? Siapa yang memberi izin? Apakah sudah melalui kajian tata ruang dan estetika kota?” tambahnya.
Menurutnya, apabila tidak mengantongi izin atau tidak mendapatkan restu pemerintah daerah, maka pembongkaran harus segera dilakukan.
“Jangan sampai kerja keras pemerintah mempercantik kota malah dirusak oleh kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang telah menyampaikan kewenangan masing-masing terkait reklame di trotoar Karawang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Sahali, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menangani urusan pajak reklame.
“Kalau soal perizinan itu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang, sedangkan pajaknya ke Bapenda,” jelasnya.
Pihak DPMPTSP Karawang menyatakan akan terlebih dahulu mengecek data perizinan reklame tersebut.
Baca juga: Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi, Cadangan BBM Nasional Aman di Tengah Ketidakpastian Global
“Nanti saya cek dulu data izinnya. Untuk penggunaan trotoar itu ranahnya ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang,” ujarnya singkat.
Adapun pengelolaan dan pengawasan trotoar serta fasilitas pedestrian berada di bawah kewenangan PUPR Karawang. Hingga berita ini diturunkan, pihak tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang tengah menelusuri pihak perusahaan pemilik reklame tersebut.
“Lagi dicari orangnya, disuruh pindahin,” singkat Basuki Rahmat. (*)













