Beranda Khazanah Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Apa Boleh ?

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Apa Boleh ?

12
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Beritapasundan.com- Saat menjalani ibadah puasa, bersiwak atau sikat gigi kerap dipertanyakan orang-orang, apakah boleh dilakukan atau tidak.

Sebagian ulama fiqih memakruhkan sikat gigi pada siang hari di bulan Ramadhan. Sering dikatakan, bau nafas orang yang berpuasa lebih wangi dibandingkan minyak misik atau kasturi.

Namun, tidak dipungkiri, Islam adalah agama yang selalu mengedepankan kebersihan, keindahan lingkungan dan kenyamanan sosial.

Oleh karenanya, boleg tidaknya bersiwak di siang hari bulan Ramadhan seringkali menjadi pertanyaan.

Baca juga: Bukan Hanya Kurma Menu Berbuka Puasa di Negara Arab Sangat Beragam, Apa Saja Sih?

Melansir dari NU Online, Imam Syafi’i menganjurkan bau mulut dibiarkan mulai sejak tergelincir matahari hingga terbenam di sore hari. Sebab, ada fadhilah (keutamaan) tersendiri daripada menghilangkannya.

Berlawanan dengan itu, ada ulama yang justru berpendapat membersihkan mulut lebih utama daripada membiarkannya dalam keadaan bau. Salah satu ulama yang berpendapat demikian adalah Syekh ‘Izzuddin bin Abdissalam as-Sulami (660 H).

Bila diamati, sebenarnya para ulama kita tidak lagi membincangkan mana yang baik dan yang tidak baik. Tetapi, membahas mana yang lebih baik di antara dua hal baik tersebut. Mengingat, keduanya mengantongi dalil dan argumentasi yang sama-sama kuat.

Hadits yang Memakruhkan Siwak saat Puasa

Dalam hal ini, baik Imam Syafi’i berdalil dengan hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu:

لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك

Artinya: Sungguh bau mulut orang berpuasa, lebih harum di sisi Allah daripada aroma misik (sebutlah kasturi). (HR al-Bukhari dan Muslim).

Dari hadits di atas, Syafi’i mengatakan, ketika Allah mengaitkan antara bau mulut orang puasa dengan pahala yang begitu besar, berarti bau mulut (khaluf) adalah alasan Tuhan mengapresiasi mereka dengan pahala. Karena itu, makruh hukum membersihkannya.

Hadits riwayat Khabbab Ibnu al-Art, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إذا صمتم فاستاكوا بالغداة ولا تستاكوا بالعشي فإنه ليس من صائم تيبس شفتاه إلا كانتا نورا بين عينيه يوم القيامة

Artinya: Apabila kalian berpuasa, bersiwaklah di pagi hari, dan jangan bersiwak di waktu sore. Karena siapa pun yang berpuasa, sementara dua bibirnya kering, maka di hari kiamat keduanya akan bersinar di antara dua matanya. (HR al-Baihaqi). (Syekh Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhaddzab, juz 1, halaman: 327)

Baca juga: Hari Jum’at Jadi Rajanya Hari, Simak Ini Beberapa Amalan yang Tak Boleh Dilewatkan

Hadits yang Memperbolehkan Siwak saat Puasa

Namun, ada hadist lain yang sama kuatnya (sahih) dan dijadikan acuan oleh para ulama yang berpendapat siwak di siang hari bulan puasa diperbolehkan.

Hadits riwayat Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu menyebutkan:

لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم بالسواك عند كل صلاة

Artinya: Kalau saja aku tidak memberatkan umatku, niscaya pasti kuperintahkan mereka untuk bersiwak di setiap shalat. (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Hadits tersebut merupakan bentuk perhatian besar syariat akan kebersihan, terutama saat menghadap Allah dalam shalat. Artinya, membersihkan mulut dengan siwak atau sikat gigi jauh lebih mulia dibandingkan membiarkannya dalam keadaan bau.

Hadits penguat lainnya:

أيستاك الصائم أول النهار وآخره؟ قال نعم، قلت: عمن؟ قال: عن أنس عن النبي صلى الله عليه وسلم

Artinya: Apakah orang puasa boleh bersiwak di pagi dan sore hari? ‘Ashim menjawab: Ya. Dari siapa? Tanya Abu Ishaq. Dari Anas bin Malik yang ia terima dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam, jawab Anas. (HR Abu Ishaq Ibrahim al-Khawarizmi).