KARAWANG – Kabar gembira bagi masyarakat khususnya petani di Karawang. Petani pemilik lahan sawah di Karawang kini mendapat stimulus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) objek pajak sawah secara gratis.
Kebijakan menggratiskan PBB lahan sawah ini dimaksud sebagai komitmen Pemkab Karawang untuk memberdayakan petani.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menuturkan, kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan PBB Bagi Objek Pajak Sawah.
Baca Juga: Lakukan Kunker ke Bapenda, DPRD Karawang Bahas Pansus RPJMD
“Ini ditujukan bagi petani yang benar-benar perlu kami bantu. Tujuannya agar petani mendapatkan semangat untuk bertani, menjaga Karawang dengan LP2B, (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan),” ujar Cellica saat membuka kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 12 Tahun 2022 di Hotel Akshaya Karawang, Selasa (7/6).
Menurutnya, ini sebagai satu cara pemerintah daerah menjaga luas lahan pertanian tersisa agar tak menyusut karena alih fungsi.
“Mudah-mudahan ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap petani karawang. Mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional,” kata dia.
Baca Juga: Bupati Karawang Lepas Pemberangkatan 400 Jemaah Haji Kloter 5
Syarat Mendapatkan Gratis PBB
Plt. Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Karawang, Asep Aang Rahmatullah menjelaskan, pengurangan ini hanya untuk pajak sawah yg memiliki luas tak lebih dari 1 hektare dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebesar Rp 27 ribu sampai dengan Rp 82 ribu per meter.
Untuk mendapatkan gratis PBB lahan sawah ini, wajib pajak memiliki KTP Karawang, memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan lain atas lahan/tanah, SPPT (Surat pemberitahuan pajak terutang) tahun 2022 dan surat pemohonan penggratisan pajak yang ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.
“Permohonan dapat disampaikan langsung ke kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif oleh koordinator PBB di masing-masing kecamatan,” ulasnya.
Baca Juga: Polres Karawang Bongkar 10 Kasus Pengedaran Narkoba
Apabila permohonan sudah lengkap, kata dia, petugas akan melalukan verifikasi terlebih dahulu melalui pemeriksaan lapangan.
“Jika sudah sesuai nantinya tinggal proses penetapan SPPT 0 rupiah dan didistribusikan langsung kepada pemohon,” papar Aang.
Wajib pajak, kata dia, mesti menyampaikan permohonan tersebut maksimal 3 bulan setelah diterimanya SPPT.
“Maksimal pengajuan 3 bulan setelah menerima SPPT. Misalkan di bulan Mei nerima, berati sampai di akhir Juli masih ada kesempatan. Kalau sudah masuk Agustus berarti tidak bisa karena sudah lebih dari 3 bulan,” terangnya.
Namun untuk wajib pajak yang telah wafat, maka pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak.
“Jika wajib pajak telah wafat pengurusan penggratisan pajak bisa diurus oleh ahli waris wajib pajak,” tandasnya. (rls/ddi)














