KARAWANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengevaluasi izin kegiatan tambang pabrik semen PT Mas Putih Belitung yang berlokasi di wilayah Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang. Evaluasi ini dilakukan menyusul aksi penolakan dari warga yang mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan.
“Kami akan evaluasi. Jika nanti dalam evaluasi ditemukan pelanggaran undang-undang, izin kegiatan tambangnya akan dicabut,” tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat meninjau langsung lokasi tambang di Karawang, Kamis.
Baca juga: PT Alamtri Resources Indonesia (ADRO) Bakal Gelar RUPS, Catat Ini Jadwalnya
Gubernur menyampaikan bahwa lokasi tambang milik PT Mas Putih Belitung, yang merupakan anak perusahaan PT Juishin Indonesia, berada di kawasan karst Karawang. Aktivitas tambang di kawasan karst tersebut menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi merusak lingkungan secara permanen.
Selain mengevaluasi kegiatan tambang PT Mas Putih Belitung, Gubernur Dedi juga menyoroti persoalan lingkungan lainnya, yaitu polusi udara akibat pembakaran batu kapur oleh masyarakat sekitar. Kegiatan tersebut menghasilkan asap hitam pekat yang tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan warga dan pengguna jalan.
Menurut informasi dari pemerintah desa setempat, terdapat puluhan lubang pembakaran batu kapur yang dilakukan tanpa izin resmi. Asap tebal dari proses pembakaran ini bahkan mengganggu jarak pandang pengendara di jalan raya.
“Kegiatan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Seluruh kerusakan lingkungan di wilayah Karawang Selatan harus dibereskan,” ujar Dedi Mulyadi.
Gubernur pun mengajak pemerintah desa dan masyarakat untuk menjaga komitmen bersama dalam memperbaiki lingkungan. Ia mendorong aparat desa lebih aktif dalam mengawasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, termasuk pembakaran batu kapur yang menghasilkan polusi udara.
Baca juga: IPKB Karawang Gandeng Usindo Cegah Stunting Lewat Seminar Kartini Masa Kini
Menurutnya, penegakan hukum harus adil dan menyeluruh. Baik kegiatan tambang oleh pengusaha maupun aktivitas masyarakat seperti pembakaran batu kapur yang menimbulkan polusi udara, keduanya harus ditindak jika melanggar peraturan.
“Kita harus menegakkan ketentuan perundang-undangan secara adil. Jika tambang PT Mas Putih Belitung melanggar aturan, tentu harus diberi sanksi. Begitu juga kegiatan pembakaran batu kapur yang menciptakan polusi udara, harus ada penanganan serius,” tegas Gubernur. (*)














