
KARAWANG- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang resmikan gedung baru pada Rabu, (10/5/2023).
Gedung 2 lantai tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 6.137.242.374 dan menyediakan 15 loket pelayanan untuk masyarakat.
“Kami berkolaborasi dengan PUPR, mempersembahkan gedung pelayanan masyarakat yang representatif,” ujar Bambang, Kepala Dinas Disdukcapil Karawang kepada wartawan.
Bambang menjelaskan, 15 loket tersedia dipergunakan untuk melayani pembuatan dokumen yang telah terintegrasi, perekaman KTP, pengurusan Rikat (Sehari jadi KIA cetak) hingga melayani verifikasi dan pemberkasan bagi disabilitas dan ODGJ.
Baca juga: Disdukcapil Karawang Resmikan Gedung Baru, Kemendagri Ingatkan Ini
Ia menambahkan, pelayanan publik sudah seharusnya dilaksanakan secara prima. Sebab menurutnya, pelayanan prima merupakan wujud dari kehadiran negara dimasyarakat.
“Pelayanan publik yang prima merupakan wujud kehadiran negara dimasyarakat, pembangunan gedung capil ini bentuk komitmen pemkab untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menyampaikan, Karawang adalah daerah yang penambahan penduduknya cukup signifikan. Karena UMK Karawang tertinggi se nasional, jumlah migrasi penduduk terus bertambah dan saat ini hampir mencapai angka 1,7 persen.
Baca juga: Wabup Aep Hadiri Halal Bihalal Para Guru Korwilcambidik Telukjambe Timur
Sehubungan dengan itu, Bupati berharap keberadaan Disdukcapil sebisa mungkin harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan akurat bagi masyarakat.
“Penduduk 2,5 juta, Karawang dinobatkan juga sebagai UMK tertinggi nasional. Tentu terjadi migrasi penduduk yang signifikan, inilah hal yang harus kita antisipasi bersama. Dengan pertambahan penduduk, keberadaan Disdukcapil harus mampu menjadi representasi yang baik,” imbuhnya.
“Komitmen kami, semua infrastruktur pelayanan publik harus memberikan pelayanan cepat, baik, tepat, nyaman dan gratis bagi masyarakat,” tutupnya.













