Beranda Headline Enaknya jadi Legislator Karawang, tak Kurang dari 43 Juta Siap Masuk Kantong

Enaknya jadi Legislator Karawang, tak Kurang dari 43 Juta Siap Masuk Kantong

80
ilustrasi/net

BEPAS, KARAWANG – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2019-2024 resmi dilantik dan diambil sumpah serta janjinya, beberapa waktu lalu.

Para wakil rakyat ini pun sudah siap bekerja untuk menampung aspirasi masyarakat daerah pemilihannya, sesuai dengan janji mereka pada saat kampanye di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, bulan April lalu.

Terhitung sejak diambil sumpah dan janjinya di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, ke 50 anggota DPRD ini tentunya akan mendapatkan gaji sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 18/2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Selain gaji pokok, para anggota dewan ini juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas lainnya sesuai dengan jabatannya.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, Agus Mulyana menjelaskan selama bekerja, pimpinan dan 50 anggota DPRD Karawang akan mendapatkan gaji paling sedikit sekitar Rp 43 jutaan tiap bulannya.

Sementara untuk potongan pajaknya, untuk gaji dipotong pajak progresif sebesar 5 persen. Dan yang sifatnya tambahan penghasilan di luar gaji terkena PPh Psl 21 sebesar 15 persen.

Berikut rincian penerimaan gaji dan tunjangan untuk anggota dewan :

Gaji pokok atau uang representasi anggota DPRD sebesar 75 persen dari uang reperesentasi ketua DPRD, yaitu Rp 2,1 juta atau sekitar Rp 1.575.000. Sehingga untuk gaji ditambah lainnya sekitar Rp 4 juta-an.

Selain terima gaji, setiap anggota DPRD juga menerima pelbagai tunjangan di antaranya tunjangan perumahan sebesar Rp 19 jutaan.

Tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp.14 juta-an dan tunjangan transportasi sebesar Rp 12 juta-an.

Untuk masa reses, setiap anggoa DPRD akan mendapatkan tunjangan reses yang besarannya 7 dikali uang representasi ketua DPRD.

“Jadi totalnya setiap bulan mereka terima bersih sekitar Rp 43 jutaan, jangan reses setiap anggota DPRD mendapatkan sebesar Rp14 jutaan,” pungkasnya. (nna/kie)