Beranda News DPRD Karawang Mediasi Sengketa Tanah Warga Ciampel dengan Perhutani

DPRD Karawang Mediasi Sengketa Tanah Warga Ciampel dengan Perhutani

123
DPRD Karawang gelar Rapat Dengar Pendapat warga Ciampel dengan Perum Perhutani (Foto: Istimewa)

KARAWANG- Komisi I bersama Komisi II DPRD Karawang memediasi konflik sengketa tanah warga Ciampel dengan Perum Perhutani.

Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Karawang, H. Khoerudin, Ketua Komisi III H. Endang Sodikin, kuasa hukum warga Ciampel, H. Elyasa Budianto, perwakilan Perum Perhutani KPH Purwakarta, Camat Ciampel, perwakilan BPN Karawang dan warga Ciampel.

Ketua Komisi I DPRD Karawang, H. Khoerudin mengatakan, bahwa RDP ini untuk memfasilitasi masyarakat Ciampel yang saat ini sedang bersengketa tanah dengan pihak Perum Perhutani.

“Pada RDP ini kami tidak bisa memberikan keputusan apapun, kami hanya menjembatani dan menyerap aspirasi warga Ciampel, karena perkara ini proses hukumnya sedang bergulir di Mahkamah Agung,” kata Khoerudin usia memimpin RDP di Ruang Rapat I DPRD Karawang, Selasa (21/2/2023)

Baca juga: Ketua DPRD Karawang Tanggapi Rencana Unras SEGRAK ke Pemda Karawang

Ia juga meminta semua pihak untuk menahan diri, dan menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung.

“Mari kita sama-sama hargai proses hukum yang saat ini dalam tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, kita tunggu saja hasil keputusan PK dari Mahkamah Agung,” ujarnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum warga Ciampel, H. Elyasa Budianto, SH mengatakan, pada RDP ini pihaknya menyampaikan keresahan masyarakat desa Mulyasari Kecamatan Ciampel, terkait klaim Perhutani atas kepemilikan lahan warga.

Baca juga: Disdikpora Karawang Resmikan Gedung Baru, Telan Anggaran 1,6 Miliar

“Kami mengadukan permasalahan ini ke wakil rakyat untuk mencari keadilan, karena klien kami sudah menunjukan bukti legalitas atas kepemilikan lahan tersebut dan setiap tahunnya taat membayar pajak atas kepemilikan lahan tersebut, sedangkan di RDP ini Perum Perhutani tidak dapat menunjukan bukti validitas kepemilikan lahan tersebut,” tutur Elyasa.

Elyasa menilai, pihak Perhutani tidak pro aktif kepada masyarakat dan tidak pro terhadap suatu kebenaran, karena Perhutani tidak dapat menunjukan bukti legalitas kepemilikan lahan, Perhutani hanya menyampaikan bukti kepemilikan lahan hanya berdasarkan surat keputusan dari Kementerian terkait kawasan perhutanan.

Elyasa berharap, DPRD Karawang, segera mengeluarkan rekomendasi untuk menjembatani aspirasi warga Ciampel agar mendapatkan keadilan di negara demokrasi ini.