Beranda News DPRD Jabar Godok Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja

DPRD Jabar Godok Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja

56

BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja di Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ihsanudin, mengatakan penyusunan raperda ini untuk memastikan masa depan pekerja di Jawa Barat, baik pekerja formal maupun informal, melalui keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mencermati bahwa tenaga kerja sangat berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja. Bukan hanya pekerja formal, tapi juga informal,” kata anggota dewan yang dikenal pro rakyat ini di Bandung, Rabu (19/1/2023).

Baca juga: Resmi Masuk Partai Golkar, Ridwan Kamil: Indah Pada Waktunya

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan raperda yang nantinya akan menjadi perda ini untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat. Kemudian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pun diharuskan menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja dalam kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.

Ihsanudin mengatakan pekerja yang dinyatakan berhak memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di antaranya pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja buruh migran atau PMI.

Para pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud dalam raperda ini berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: Menteri Desa Nilai Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga

Sedangkan pekerja bukan penerima upah atau yang sebagian akrab disebut pekerja informal merupakan pekerja yang melakukan usaha secara mandiri berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.

Lebih luas lagi, raperda ini memuat aturan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Intinya kami sebagai legislatif menginginkan agar semua pekerja, mau itu pekerja kantoran, buruh, petani, nelayan, penjual bakso, penjual kaki lima, dan lainnya, mendapat program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan Perda ini nanti, kami bisa mendorong agar pelaku usaha memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerjanya,” katanya.

Ia mengatakan peraturan daerah ini sangat penting nantinya agar pekerja formal maupun informal di Jawa Barat mempunyai perlindungan sosial. Merujuk data dari Badan Pusat Statistik di 2021, dari sembilan juta lebih pekerja formal di Jawa Barat, baru 45,7 persen yang telah tercover jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. 

Baca juga: Tok! Pemerintah Tetapkan Senin 23 Januari Cuti Bersama Hari Raya Imlek

Sedangkan pada pekerja informal, dari enam juta lebih pekerja hanya 9,1 persen yang sudah diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Kepesertaannya ini kan masih jauh di bawah target nasional, sehingga Perda ini akan menjadi pendorong guna meningkatkan kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal di Jawa Barat,” ucapnya

Ihsanudin, legislatif asal dapil (daerah pemilihan) Kabupaten Karawang dan Purwakarta ini membeberkan bahwa peraturan ini pun menjelaskan bahwa pembiayaan penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah Provinsi dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.