Beranda Headline Tok! Pemerintah Tetapkan Senin 23 Januari Cuti Bersama Hari Raya Imlek

Tok! Pemerintah Tetapkan Senin 23 Januari Cuti Bersama Hari Raya Imlek

93
Ilustrasi (Foto: iStock)

Beritapasundan.com- Pemerintah resmi menetapkan hari Senin 23 Januari 2023 tanggal merah cuti bersama Hari Raya Imlek
2574 kongzili.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Konngzili,” demikian isi SKB tiga menteri tersebut seperti dilansir dari cnnindonesia.com, Kamis (19/1/2022)

Untuk diketahui, Hari Raya Imlek jatuh pada Minggu, tanggal 22 Januari 2023, dan sepanjang tahun 2023 ini, pemerintah telah menetapkan total 24 hari libur. 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan delapan hari lainnya merupakan cuti bersama.