Beranda News DP3A Karawang Minta Perusahan Aware Terhadap Keamanan Perempuan

DP3A Karawang Minta Perusahan Aware Terhadap Keamanan Perempuan

74
Sosialisasi Pembentukan RP3 di Kawasan Industri Karawang (Foto: Ist)

Hesti memaparkan, sebelumnya RP3 hanya diberlakukan di wilayah kawasan saja dan di Indonesia baru ada 6 yang berdiri. Kemudian, setelah ada edaran terbaru, seluruh perusahaan mau tidak mau harus memperhatikan peraturan tersebut.

“Kita udah masuk ke kawasan KIIC, udah sosialisasi dan salah satu yang berprogres baru Changsin. Mereka mau kerjasama untuk nyiptain ruang aman bagi perempuan,” paparnya.

Hesti menggarisbawahi, setelah mengedarkan surat dan melangsungkan sosialisasi, DP3A tidak bisa mengintervensi dan memaksa pihak perusahaan untuk segera membentuk satgas RP3, karena tupoksi DP3A hanya menjadi jembatan.

Baca juga: DPKP Karawang Siapkan Skenario Hadapi Iklim El Nino

“Meskipun ada edaran kementrian kita enggak bisa ujug-ujug intervensi perusahaan karena mereka punya SOP sendiri. Tugas kita jadi jembatan, tinggal perusahaannya mau atau tidak,” imbuhnya.

Tentunya ia berharap, para perusahaan khususnya yang ada di Karawang untuk bisa memperhatikan keamanan para pekerja perempuan.

Karena menurut Hesti, jika tidak ada satgas dan RP3, kita semua tidak akan mengetahui berapa banyak jumlah perempuan yang mengalami kekerasan di tempat kerja tapi tidak berani untuk sekedar melapor.

“Kita pengen perusahaan-perusahaan aware bahwa para pekerja perempuan itu harus terlindungi dari tindak kekerasan ditempat kerja,” pungkasnya.