Beranda News Dorr! Coba Melawan, Polisi Garut Tembak Komplotan Curanmor

Dorr! Coba Melawan, Polisi Garut Tembak Komplotan Curanmor

34

BEPAS, GARUT – Kepolisian Resor Garut menembak bagian kaki terhadap seorang dari tiga tersangka yang tergabung dalam komplotan spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

“Ada tiga tersangka yang telah kami tangkap, satu orang lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat jumpa pers kasus pencurian sepeda motor di Garut, Senin.

Ia menuturkan, tiga tersangka yang masih berusia 20 tahunan itu merupakan komplotan yang sering melakukan aksi kejahatannya di wilayah Garut dengan sasaran sepeda motor yang di parkir sembarangan maupun di parkir di teras rumah.

Aksinya itu, kata dia, cukup menggunakan kunci khusus untuk membongkar kunci kontak sepeda motor, dalam waktu yang cukup singkat pelaku berhasil mencuri sepeda motor sasarannya.

“Dia melakukan aksinya dengan keliling mencari motor yang di parkir depan rumah,” katanya.

Ia mengungkapkan, kasus pencurian sepeda motor itu berhasil terungkap dari hasil pengembangan laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada 23 Mei 2019.

Selanjutnya, kata dia, polisi menyelidiki kasus pencurian tersebut hingga akhirnya mengarah kepada komplotan spesialis pencurian sepeda motor yang salah satunya residivis dalam kasus yang sama.

Budi menyampaikan, hasil pemeriksaan sementara tersangka telah mencuri sepeda motor sebanyak sembilan kali, tiga kali di Kecamatan Tarogong Kidul, tiga kali di Kecamatan Cilawu, lalu di Wanaraja, Banyuresmi, dan Samarang.

Namun pengakuannya itu, kata dia, masih akan terus didalami jajaran Satreskrim karena disinyalir melakukan aksi pencurian serupa di wilayah lain di Garut.

“Para tersangka ini ternyata masih satu saudara yang saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, kini para tersangka mendekam dalam sel tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHP tentang pencurian dan masuk ke pekarangan rumah dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara. (bp/net)