
KARAWANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang merespons keluhan puluhan Tenaga Kependidikan (Tendik) PPPK Paruh Waktu terkait besaran gaji yang dinilai mengalami penurunan dibanding saat masih berstatus honorer. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi antara perwakilan Tendik dan Disdikbud Karawang.
Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima audiensi Tendik PPPK Paruh Waktu dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan, khususnya menyangkut persoalan penghasilan.
Baca juga: Honor PPPK Paruh Waktu Rp650 Ribu, Tendik Karawang Kecewa dan Tunda Kontrak
“Pada prinsipnya kami menerima dan mendengarkan aspirasi rekan-rekan PPPK Paruh Waktu. Kami memahami adanya keresahan, terutama terkait penurunan penghasilan yang dirasakan oleh Tendik PPPK Paruh Waktu,” ujar Wawan, Jumat (6/2/2026).
Wawan menegaskan, Disdikbud Karawang berada pada posisi menjalankan kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Disdikbud Karawang menjalankan aturan yang berlaku. Aspirasi dari Tendik PPPK Paruh Waktu ini tentu akan kami sampaikan secara berjenjang kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi ke depan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran Tenaga Kependidikan (Tendik) dalam menunjang kelancaran proses pendidikan di sekolah, baik dari sisi administrasi maupun operasional.
“Peran Tendik sangat vital dalam mendukung layanan pendidikan. Karena itu, kami jelaskan secara rinci aturan yang berlaku serta kondisi kemampuan anggaran daerah agar dapat dipahami bersama,” tegas Wawan.
Lebih lanjut, Wawan berharap para Tendik PPPK Paruh Waktu tetap menjalankan tugas secara profesional sembari menunggu tindak lanjut dari hasil audiensi tersebut.
“Kami berharap pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal. Disdikbud Karawang akan mengawal persoalan ini sesuai kewenangan yang kami miliki,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubag Umpeg) Disdikbud Karawang, Joean Himawan, menjelaskan bahwa pihaknya selama ini hanya menjalankan mekanisme administrasi sesuai ketentuan dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Menurut Joean, terdapat perbedaan mendasar antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, terutama dari sisi pola kerja, jam kerja, serta komponen penghasilan.
“Skema PPPK Paruh Waktu memiliki ketentuan tersendiri, baik dari sisi beban kerja maupun hak keuangan. Semua mengacu pada regulasi pemerintah pusat dan kemampuan keuangan masing-masing OPD,” ujar Joean.
Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tenaga pendidik maupun Tenaga Kependidikan (Tendik) yang telah berstatus PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, tidak diperkenankan lagi menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Terkait aspirasi penyesuaian penghasilan, tentu harus melalui kebijakan yang lebih tinggi dan tidak bisa diputuskan di tingkat dinas,” jelasnya.
Menanggapi sikap sejumlah Tendik PPPK Paruh Waktu yang menunda penandatanganan Surat Keputusan (SK), Joean menegaskan bahwa Disdikbud Karawang tidak pernah melakukan pemaksaan.
“Kami tidak pernah memaksa. Silakan dipelajari dan dipertimbangkan. Kami juga mengimbau agar seluruh data dan dokumen administrasi dipastikan sudah sesuai,” katanya.
Baca juga: Bupati Karawang Hadiri Pembahasan Jalan Pantura dan Gerbang Tol Karawang
Joean menambahkan, apabila ditemukan kendala administrasi maupun kesalahan data kepegawaian, Disdikbud Karawang terbuka untuk memfasilitasi perbaikan melalui mekanisme resmi.
“Jika ada kendala data, silakan sampaikan secara resmi agar dapat kami bantu fasilitasi,” pungkasnya. (*)













