
KARAWANG – Sejumlah Tenaga Administrasi Sekolah (Tendik) Karawang menyuarakan kekecewaan terhadap kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karawang terkait besaran honor PPPK Paruh Waktu. Dalam draf kontrak yang disodorkan, honor PPPK Paruh Waktu bagi Tendik Karawang hanya tercantum sekitar Rp650 ribu per bulan, angka yang dinilai jauh dari layak.
Kebijakan honor PPPK Paruh Waktu tersebut dinilai menurunkan penghasilan Tendik Karawang secara signifikan dan tidak sejalan dengan regulasi Pemerintah Pusat.
Salah satu Tendik Karawang dari SDN Adiarsa Timur I, Asep Abdul Aziz, menyampaikan bahwa audiensi antara perwakilan Tendik Karawang dan Disdikbud Karawang berakhir buntu atau deadlock karena tidak menghasilkan solusi konkret.
Baca juga: Bupati Karawang Hadiri Pembahasan Jalan Pantura dan Gerbang Tol Karawang
“Hasil audiensi hari ini sangat mengecewakan. Pihak Disdikbud Karawang menyatakan tidak bisa mengubah nominal gaji karena anggaran sudah terkunci. Mereka hanya menjanjikan akan diupayakan pada APBD Perubahan tanpa jaminan tertulis,” ujar Asep, Jumat (6/2/2026).
Asep menjelaskan, sebelum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, penghasilan Tendik Karawang bersumber dari beberapa skema pendanaan di satuan pendidikan. Namun dalam skema PPPK Paruh Waktu saat ini, terjadi penurunan pendapatan yang sangat signifikan.
“Kalau dihitung, ada pemangkasan penghasilan sekitar 73 persen. Dampaknya sangat terasa dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Para Tendik Karawang merujuk pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, khususnya Diktum 19, yang menyebutkan bahwa tenaga non-ASN yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu diberikan upah yang tidak boleh lebih rendah dari upah yang diterima saat masih berstatus honorer.
Menurut Asep, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan Disdikbud Karawang dan Pemerintah Daerah terhadap regulasi pusat terkait PPPK Paruh Waktu.
Selain soal honor, Tendik Karawang juga menyoroti transparansi alokasi anggaran. Dengan total anggaran Disdikbud Karawang mencapai sekitar Rp1,6 triliun dan anggaran PPPK Paruh Waktu sebesar Rp103 miliar, mereka menilai besaran honor saat ini tidak mencerminkan asas keadilan dan kelayakan.
Permasalahan lain juga ditemukan dalam draf Surat Perjanjian Kerja (SPK) PPPK Paruh Waktu, mulai dari kesalahan input data ijazah, masa kerja, hingga unit kerja. Bahkan, terdapat perbedaan nominal gaji pada jabatan Tendik Karawang yang sama.
Atas kondisi tersebut, para Tendik Karawang meminta adanya adendum atau perbaikan kontrak, serta mengusulkan verifikasi ulang dan uji publik data PPPK Paruh Waktu guna memastikan seluruh peserta memenuhi syarat masa kerja minimal sesuai ketentuan.
Sebagai bentuk sikap, Tendik Karawang sepakat menunda penandatanganan kontrak PPPK Paruh Waktu hingga terdapat perbaikan draf yang valid secara administrasi dan sesuai ketentuan upah yang berlaku.
Baca juga: Unsika Tutup KKN Semester Genap 2026, Fokus Teknologi Tepat Guna di Desa
Ke depan, Tendik Karawang berencana melakukan konsolidasi internal, menjalin komunikasi dengan DPRD Karawang, serta menyurati Bupati Karawang agar persoalan PPPK Paruh Waktu ini dapat difasilitasi dan diselesaikan secara adil.
“Kami tidak ingin kegaduhan. Kami ingin solusi. Namun jika tidak ada penyelesaian yang adil, penyampaian pendapat di muka umum bisa menjadi pilihan terakhir,” tegas Asep.
Dengan nada satire, ia menutup, “Kalkulator saja menangis melihat gaji se-imut ini harus dibagi 30 hari.” (*)













