Beranda Headline Dikibuli Pengembang Soal BOT Pasar, Pemkab Karawang Rugi Miliaran Rupiah

Dikibuli Pengembang Soal BOT Pasar, Pemkab Karawang Rugi Miliaran Rupiah

147

BEPAS, KARAWANG – Bertahun-tahun lamanya sejak Perjanjian Kerjasama (PKS) Investasi Pembangunan Pasar Baru Karawang disepakati antara Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dengan PT Panglima Capital Itqoni, hingga hari ini tidak ada kejelasan.

Dibiarkan berlarut-larutnya permasalahan sistem Build Operate Transfer (BOT) pasar tersebut tentu saja sangat merugikan masyarakat pedagang Pasar Baru Karawang.

Pasalnya, dengan belum diputusnya PKS oleh Pemda Karawang terhadap PT Panglima Capital Itqoni, di mana Pasar Baru akan dikelola dengan sistem BOT, infrastruktur pasar sampai hari ini tidak bisa dibangun ataupun direnovasi, apalagi dibangun oleh investor lain.

Salah satu contoh adalah melayangnya bantuan dana hibah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp5 Miliar ditahun 2018 untuk pembangunan Pasar Baru Karawang, karena status pasar yang sampai saat ini masih terikat kerja sama dengan PT Panglima Kapital Itqoni.

“Seharusnya Pemda Karawang tidak membiarkan PKS ini berlarut-larut tanpa kejelasan, progresnya pun bahkan tidak ada, sehingga sangat berdampak kepada para pedagang,” kata Ketua Ikatan Pedagang Pasar Karawang (IPPK), Asep Kurniawan menyesalkan kepada Beritapasundan, Selasa (19/11).

Ia pun atas nama IPPK meminta kepada Bupati Karawang Cellica Nurrachadianna agar dengan tegas untuk segera membatalkan PKS dengan PT Panglima Capital Itqoni, karena tidak menguntungkan apapun kepada masyarakat.

“Kalau Bupati tidak segera membatalkan PKS tersebut, sama saja Bupati menyengsarakan masyarakatnya,” ujar Asep lagi.

Menurut Asep, jika memang salah satu visi misi bupati adalah mensejahterakan masyarakat Karawang, hal ini jangan terus dibiarkan.

“Namun jika tidak punya ketegasan, sama saja Bupati telah mengorbankan masyarakat Karawang dan tidak cinta terhadap pedagang masyarakat Karawang,” ucapnya menandaskan.

Asep sendiri mengaku heran mengapa Pemerintah Daerah itu seperti tidak bisa bekerja. Tidak mengerti atau tidak paham. Di mana semestinya ketika melihat PT Panglima Capital Itqoni tidak menepati perjanjian, seharusnya segera dibatalkan, bukan malah dibiarkan berlarut-larut mengombang-ambing masyarakat pedagang.

“Kami selalu bertanya kerja pemda itu apa sih, kok hanya soal PKS saja seperti tidak mengerti. Tidak paham atau memang diabaikan,” ungkap Asep.

Perlu diketahui, PKS antara Pemda Karawang dengan PT Panglima Capital Itqoni resmi ditandatangani pada tanggal 18 Juli 2013 pada masa kepemimpinan Bupati H. Ade Swara, memiliki nilai investasi mencapai Rp52 Miliar.

Dengan luas tanah mencapai 10.000 M², jumlah pedagang lama 522 unit dan pedagang kaki lima 550 unit, saat itu.

Di mana di dalam perjanjian tersebut tercantum nilai konstribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar kurang lebih Rp800 juta pertahun dengan evaluasi setiap 5 tahun sekali.

Sehingga bisa dibayangkan berapa besar PAD yang bisa didapatkan pemerintah daerah Kabupaten Karawang melalui sistem BOT Pasar sepanjang tahun 2013 hingga tahun 2019. Tentu saja mencapai hingga puluhan miliar, jika PKS yang telah dibuat disepakati bersama antara kedua belah pihak. (Nna/kie)