Beranda News 24 Pelaku Sindikat Curanmor Dibekuk Polres Indramayu

24 Pelaku Sindikat Curanmor Dibekuk Polres Indramayu

20

BEPAS, INDRAMAYU – Sat Reskrim Polres Indramayu membekuk 24 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Sindikat pelaku curanmor ini memalsukan nomor mesin, rangka dan STNK motor untuk dijual ke luar pulau Jawa.

“Jumlah pelaku ada 24, kemudian ada 86 barang bukti, dan bukti lainnya,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat rilis di Mapolres Indramayu, Senin (18/11/2019).

Rudy mengatakan, sindikat pelaku curanmor menggunakan modus lawas yakni kunci leter T dan membegal korbannya. Dari 24 pelaku yang diamankan, masing-masing memiliki peran seperti pemetik atau pencuri motor, penadah, joki dan lainnya.

Ia mengapresiasi kinerja Polres Indramayu yang membongkar sindikat curanmor lintas provinsi.

Dalam kesempatan tersebut sejumlah korban pencurian atau pembegalan pun diundang. Kapolda menyerahkan secara simbolis sejumlah motor korban pencurian yang berhasil ditemukan.

Selain mengamankan pelaku dan puluhan sepeda motor, polisi juga mengamankan STNK palsu, plat nomor dan senjata tajam. Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP mengenai penadahan barang curian yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (bps/net)