
Prosedur penggantian paspor rusak/hilang melalui online
- Pemohon melakukan pendaftaran antrean proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) paspor hilang secara online melalui website resmi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang.
- Pilih layanan MiKa Palang-Pasak.
- Isi data diri beserta bukti lapor kehilangan.
- Setelahnya pihak imigrasi akan mengirim e-mail konfirmasi bahwa pendaftaran telah berhasil dilakukan.
Kemudian, lanjut Bowo, saat pemohon mendatangi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, pemohon akan diminta keterangan oleh petugas mengenai alasan dan kronologi paspor tersebut hilang.
Jika permohonan disetujui, pemohon dapat mengurus paspor yang baru kembali.
Baca juga: Perpanjang SIM di Karawang Kini Lebih Mudah, Cek Jadwal SIM Keliling November 2023!
Biaya denda paspor hilang atau rusak
Ketika mengajukan penerbitan paspor dengan alasan rusak atau hilang, pemohon akan dikenai denda sesuai PP Nomor 28 tahun 2019:
- Beban biaya paspor hilang Rp 1.000.000
- Beban biaya paspor rusak: Rp 500.000
Adapun biaya penerbitan paspor yang baru sebagai berikut:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
- Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.
Demikian syarat, prosedur serta biaya mengurus paspor yang hilang atau rusak. Semoga bermanfaat. (*)













