Beranda News Cara Mambuat Akta Kelahiran di Karawang, Catat Ini Persyaratannya

Cara Mambuat Akta Kelahiran di Karawang, Catat Ini Persyaratannya

255
Ilustrasi Akta Kelahiran (Foto: Shutterstock)

KARAWANG – Akta Kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang keberadaannya cukup penting.

Keberadaan akta kelahiran merupakan bukti pengakuan negara mengenai status individu masyarakat.

Untuk membuat sebuah akta, tentu ada syarat dan ketentuan tersendiri. Pembuatan akta kelahiran diurus langsung oleh Pemerintah di Daerah yang ada di Kabupaten atau Kota.

Ketua Tim Akta Kelahiran dan Kematian Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang, Sopyan Jamaludin menyampaikan, pengurusan dokumen kependudukan bisa dilakukan baik secara langsung maupun daring.

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Cikarang Bulan November 2023

“Silakan ke kantor Capil, nanti ada yang mengarahkan untuk mengisi formulir, dateng ke bagian verifikasi nanti disitu dikasih nomer antrian. Pengurusannya sehari bisa langsung jadi,” ujarnya kepada tvberita.co.id pada Selasa, 21 November 2023.

Kemudian, khusus untuk pengurusan secara online bisa dilakukan melalui situs edukcapil new generation.

Bagi masyarakat Karawang yang ingin mengurus Akta Kelahiran, simak syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: Pedagang Daging Sapi di Pasar Baru Karawang Keluhkan Banyaknya Penjualan Daging Secara Online

Membuat Akta Kelahiran Baru

  1. Wajib mengisi formulir F-2.01 Kelahiran. Bagi yang mengurus secara daring, file bisa diunduh di edukcapil new generation.
  2. Wajib membawa Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk terdaftar sebagai anggota keluarga.
  3. Wajib membawa KTP-el ibu dan ayah, harap foto KTP-el kedua orang tua ada dalam satu foto (disatukan).
  4. Wajib membawa Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (ASLI). Bagi yang tidak memiliki dokumen asli tersebut dapat melampirkan Surat Penyataan Tanggung Tawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran. Dokumen ASLI SPTJM harap DIBAWA saat PENGAMBILAN kutipan akta.
  5. Wajib membawa Surat Nikah orang tua (lembar yang memuat foto mempelai, untuk muslim) atau Akta Perkawinan orang tua (non muslim). Bagi orang tua yang tidak memiliki surat nikah, dapat melampirkan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri.
  6. Surat Nikah orang tua (lembar yang memuat nama mempelai laki-laki dan perempuan, untuk muslim). Bagi non muslim atau yang tidak memilliki Surat Nikah/ Akta Perkawinan tidak perlu meng-upload ulang (bersifat optional).
  7. Surat Nikah orang tua (lembar yang memuat stempel dan tanda tangan KUA, untuk muslim). Bagi non muslim atau yang tidak memilliki Surat Nikah/ Akta Perkawinan tidak perlu meng-upload ulang (bersifat optional).

Mengganti Akta Kelahiran

Ada sedikit perbedaan antara membuat akta kelahiran baru dan mengganti akta yang lama. Beberapa persyaratannya adalah:

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Membawa Akta Kelahiran sebelumnya (file dasar yang belum diganti).
  3. Mengubah nama (identitas) melalui pengadilan.