KARAWANG – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang menghimbau seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di bulan Ramadhan.
Hal tersebut disampaikan Bupati melalui Maklumat Kepatuhan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi di Wilayah Kabupaten Karawang.
“Dalam rangka memelihara Kamtibnas dan mempertimbangkan dinamika aktivitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan. Yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, harus dieliminasi,” ucap Bupati dalam giat Apel Kesiapan Pengamanan Bulan Ramadhan 1444 H yang dilaksanakan di Lapangan Karangpawitan pada Selasa, (21/3/2023).
Baca juga: Polres Karawang Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Kenalpot Brong
Bupati menghimbau, agar masyarakat mematuhi maklumat yang telah ditetapkan. Dan apabila ada masyarakat yang melanggar, maka akan ditindaklanjuti dengan dikenai sanksi.
“Maklumat ini untuk diketahui dan dipatuhi, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini. Maka akan dikenakan aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Maklumat Kepatuhan Masyarakat
- Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun.
- Dilarang melaksanakan arak-arakan atau konvoi dalam bentuk sahur on the road.
- Dilarang melakukan segala bentuk perjudian.
- Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar.
- Dilarang mengedarkan dan mengonsumsi narkotika serta obat-obatan terlarang.
- Dilarang melakukan aksi swiping atau razia liar.
- Dilarang melakukan aktivitas masyarakat seperti premanisme, prostitusi dan peredaran miras.
- Diharapkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda dari ancaman bencana dan kejahatan.














