
Askun melanjutkan, ketika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan berarti patut diduga juga ada unsur korupsinya. Untuk membuktikan ada atau tidaknya unsur korupsi, maka bupati dan anggota DPRD harus diperiksa APH.
Lebih lanjut Askun menegaskan, kalau KPK dan APH lainnya mau serius periksa Cellica dipersilakan karena perkara Bupati Cellica ini terlalu banyak di Karawang.
“Saya pernah dengar yang namanya Bupati Cellica pernah juga ‘diperiksa’ tetapi kemudian terjadilah hal-hal yang seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” ungkapnya.
Baca juga: Soal Dana Hibah, Garda Bangsa Karawang Nilai Bupati Tak Utamakan Kepentingan Masyarakat
Askun pun berharap dengan viralnya pemberian dana hibah lantaran masyarakat Karawang sudah pada ‘melek’ bahwa ada tatanan regulasi disinyalir dilanggar dan tidak ada urgentnya pemberian dana hibah ke Polda Jabar ini maka pihak Polda Jabar legowo kembalikan dana hibah yang telah diberikan Bupati Cellica.
“Kalau Polda Jabar gentle ingin kembalikan dana hibah, kembalikin saja. Wah saya hormat kepada Kapolda bila kembalikan dana hibah tersebut,” pungkasnya.













