KARAWANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karawang mencatat, ditahun 2023 ini ada sebanyak 114 unit kendaraan Dinas dengan keadaan rusak berat yang tersimpan di gudang penyimpanan.
Kepala BPKAD Karawang, Arief Bijaksana Maryugo mengatakan, dari jumlah tersebut rinciannya terdata 45 unit kendaraan roda 4, 14 unit kendaraan roda 3 dan 55 unit kendaraan roda 2.
Sejumlah kendaraan tersebut dicatat BPKAD sebagai aset rusak yang tidak bisa digunakan kembali.
“Namanya rusak berat berarti tidak jalan, tidak terpakai. Selama masih bisa dipakai biasanya dimanfaatkan, kalau sudah tidak jalan kita catat sebagai aset. Jadi tidak hanya kendaraan layak pakai saja yang kami catat,” katanya saat diwawancarai pada Sabtu, (29/7).
Baca juga: Tak Lolos BI Checking, Pemerintah Akan Bantu Pedagang Pasar Proklamasi Rengasdengklok
Ia menjelaskan, aset sendiri terdiri dari berbagai jenis darimulai tanah, bangunan, peralatan mesin hingga aset lainnya seperti hak kekayaan intelektual dan aplikasi.
Kemudian, khusus aset yang kondisinya sudah rusak berat biasanya dilakukan pelelangan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Kita setiap tahun melaksanakan lelang kendaraan, motor, mobil termasuk alat-alat berat lainnya. Terus kita lelang dengan KPKNL di Purwakarta,” jelasnya.
Sebelumnya dilelang, aset-aset rusak tersebut dinilai terlebih dahulu oleh konsultan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah. Setelah pelelangan selesai, uangnya akan masuk ke kas daerah.
Baca juga: Pemda Karawang Targetkan PAD 5,1 Triliun di Tahun 2023
Arief mengibaratkan, persoalan aset terutama yang kondisinya rusak seperti mengurus pekerjaan rumah tangga (cuci piring dan bersih-bersih) karena tidak ada habisnya.
“Pelaksanaan lelangnya tiap tahun ada, cuman tidak menentu alias fleksibel. Kalau ngurus aset itu gak akan selesai-selesai, cuman mayoritas yang dilelang sebagian besar motor dan mobil,” papar Arief.
Ia menambahkan, selain aset kendaraan rusak pihaknya juga menampung database aset perumahan yang sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah, jumlahnya ada sebanyak 255 bidang perumahan.
“Perumahan sekarang pengelolanya PRKP, jadi perumahan nanti fasos fasumnya wajib diserahkan ke Pemda. Setelah diterima PRKP diserahkan datanya ke aset untuk dicatat,” tambahnya.
“Kita juga mengamankan perumahan yang terbengkalai dan ditinggalkan oleh pengembangnya. Diperaturan fasos fasum memang wajib diserahkan agar tidak ada yang mengaku-ngaku, supaya tidak terjadi rebutan tanah,” pungkasnya.














